Empat Anggota DPRD Samosir Gugat Megawati Soekarnoputri Rp 40 Miliar, Begini Respons Petinggi PDI-P

Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri senilai Rp 40 miliar.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato penutupan Rakernas I PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (12/1/2016). Saat ini, Megawati Soekarnoputri digugat Rp 40 miliar oleh empat anggota DPRD Samosir terkait pemecatan sepihak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri senilai Rp 40 miliar.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Keempat penggugat yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Alasan gugatan ini berkaitan pemecatan sepihak yang dilakukan Megawati Soekarnoputri terhadap keempat anggota DPRD Samosir tersebut.

Posisi Saut Martua Tamba dkk di DPRD Samosir pun akan diganti oleh kader PDI-P lainnya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: Perjudian Hanya 200 Meter dari Polres Samosir, Anggota Dewan Minta Penegak Hukum Bertindak

Terkait gugatan ini, Wasekjen PDI-P Arif Wibowo mengatakan hal itu sedang ditangani badan hukum partai.

"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa bisa saja 4 kader tersebut kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya.

"Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

Dia bahkan mengambil contoh bahwa banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati.

"Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," pungkasnya.

Adapun, gugatan 4 kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10/2021).

Menurut Saut Martua Tamba, setelah dipecat sepihak, mereka tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata Saut Martua Tamba, Rabu (6/10/2021).

Padahal, kata Saut Martua Tamba, dia sebagai kader PDI-P selalu loyal dengan partai. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved