Kapolda Sumut Akui Hukuman Penjara Tak Selalu jadi Solusi, Siap Terapkan Keadilan Restoratif
Perpol No 8 Tahun 2021 ini merupakan program nasional dimana proses hukum tidak harus selalu dilakukan secara formal.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo (kanan Kapolda) saat sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, di Hotel Santika, Medan Kamis (7/10/2021).
"Sebagaimana dengan komitmen hukum dan pemidanaan itu menjadi alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masyarakat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (7/10/2021).
Saat disinggung apakah Polda Sumut dan jajaran Polres hingga Polsek mampu menerapkan, ia meyakini jajarannya tersebut akan sesegera mungkin menerapkan.
"Mudah-mudahan ini bisa kita maksimalkan dan meminimalisir tidak lagi proses penegakan hukum tidak lagi pidana. Saya yakin seluruh jajaran di Polda Sumut siap untuk melaksanakannya," tutupnya. (cr25/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda