Kapolda Sumut Akui Hukuman Penjara Tak Selalu jadi Solusi, Siap Terapkan Keadilan Restoratif

Perpol No 8 Tahun 2021 ini merupakan program nasional dimana proses hukum tidak harus selalu dilakukan secara formal.

Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo (kanan Kapolda) saat sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, di Hotel Santika, Medan Kamis (7/10/2021). 

"Sebagaimana dengan komitmen hukum dan pemidanaan itu menjadi alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masyarakat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (7/10/2021).

Saat disinggung apakah Polda Sumut dan jajaran Polres hingga Polsek mampu menerapkan, ia meyakini jajarannya tersebut akan sesegera mungkin menerapkan.

"Mudah-mudahan ini bisa kita maksimalkan dan meminimalisir tidak lagi proses penegakan hukum tidak lagi pidana. Saya yakin seluruh jajaran di Polda Sumut siap untuk melaksanakannya," tutupnya. (cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved