Khazanah Islam

Hukum Akad Nikah Dua Kali, Begini Penjelasan Buya Yahya : Tidak Ada Nikah di Atas Nikah

Unsur khilaf yang dimaksud Buya Yahya, antara lain: ada ucapan cerai yang merupakan khilaf

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ceramah Buya Yahya 

TRIBUN-MEDAN.com - Hukum akad nikah diatur dalam agama Islam.

Pernikahan merupakan ibadah paling lama yang menjadikannya sangat sakral dan khidmat.

Ketika seorang muslim menikah maka telah sempurna lah agamanya. 

Menikah juga mencegah umat Islam dari perbuatan zina, yang termasuk dosa besar. 

Allah juga menganjurkan hambaNya menikah, agar dapat rezeki dan berkah dalam hidup. Oleh karenanya sepasang pengantin berharap pernikahan yang dilakukan adalah satu kali dalam seumur hidup.

Menikah tidak sembarangan, termasuk dalam memutuskan untuk melangkah ke jenjang sangat serius yakni pernikahan.

Lantas, bagaimana yang melakukan nikah siri, lalu akad lagi untuk kedua kali?

Apakah boleh mengulang akad nikah yang sah secara agama?

Karena pernikahan bukan hanya mempertemukan dua insan dan menyatukan dua keluarga besar.

Melainkan pernikahan juga melibatkan perjanjian dengan Allah Subhanahuwata'ala.

Di mana seorang pria yang mengucap ijab kabul telah berjanji akan menjaga wanitanya, bahkan akan menanggung dosa sebagai istrinya.

Maka dari itu, syarat sah menikah ialah adanya akad nikah yang dilakukan dengan mengucap ijab kabul.

Namun, bagaimanakah jika sudah sah secara agama, namun mengulang lagi akad nikah?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait mengulang akad nikah yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.

Baca juga: Doa Sakit Gigi, Baca Doa Nabi Muhammad Menyembuhkan Rasa Sakit, Lengkap Caranya

Baca juga: Artis Cantik Usai Keluar Bui, Diisukan Simpanan Pejabat, Kini Hidupnya Apes Bikin Nyesek

Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari seorang jemaah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved