Khazanah Islam
Hukum Akad Nikah Dua Kali, Begini Penjelasan Buya Yahya : Tidak Ada Nikah di Atas Nikah
Unsur khilaf yang dimaksud Buya Yahya, antara lain: ada ucapan cerai yang merupakan khilaf
TRIBUN-MEDAN.com - Hukum akad nikah diatur dalam agama Islam.
Pernikahan merupakan ibadah paling lama yang menjadikannya sangat sakral dan khidmat.
Ketika seorang muslim menikah maka telah sempurna lah agamanya.
Menikah juga mencegah umat Islam dari perbuatan zina, yang termasuk dosa besar.
Allah juga menganjurkan hambaNya menikah, agar dapat rezeki dan berkah dalam hidup. Oleh karenanya sepasang pengantin berharap pernikahan yang dilakukan adalah satu kali dalam seumur hidup.
Menikah tidak sembarangan, termasuk dalam memutuskan untuk melangkah ke jenjang sangat serius yakni pernikahan.
Lantas, bagaimana yang melakukan nikah siri, lalu akad lagi untuk kedua kali?
Apakah boleh mengulang akad nikah yang sah secara agama?
Karena pernikahan bukan hanya mempertemukan dua insan dan menyatukan dua keluarga besar.
Melainkan pernikahan juga melibatkan perjanjian dengan Allah Subhanahuwata'ala.
Di mana seorang pria yang mengucap ijab kabul telah berjanji akan menjaga wanitanya, bahkan akan menanggung dosa sebagai istrinya.
Maka dari itu, syarat sah menikah ialah adanya akad nikah yang dilakukan dengan mengucap ijab kabul.
Namun, bagaimanakah jika sudah sah secara agama, namun mengulang lagi akad nikah?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait mengulang akad nikah yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.
Baca juga: Doa Sakit Gigi, Baca Doa Nabi Muhammad Menyembuhkan Rasa Sakit, Lengkap Caranya
Baca juga: Artis Cantik Usai Keluar Bui, Diisukan Simpanan Pejabat, Kini Hidupnya Apes Bikin Nyesek
Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari seorang jemaah.