Breaking News

Khazanah Islam

Hukum Akad Nikah Dua Kali, Begini Penjelasan Buya Yahya : Tidak Ada Nikah di Atas Nikah

Unsur khilaf yang dimaksud Buya Yahya, antara lain: ada ucapan cerai yang merupakan khilaf

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ceramah Buya Yahya 

Ia menanyakan seputar mengulang kembali akad nikah.

Yakni ada seseorang yang dinikahkan dulu secara agama, lalu mengulang kembali akadnya untuk didaftarkan ke KUA.

"Saya akan menyelenggarakan akad nikah, sebelumnya acara di rumah mempelai laki-laki dulu resepsi, di sana takut ada fitnah. Makanya diakadkan secara agama tanpa penghulu, sedangkan acara di rumah mempelai wanita akan bersama penghulu"

Begitulah isi pertanyaan yang diajukan oleh penanya tersebut kepada Buya Yahya, jika akadnya dua kali dan mengucapkan maharnya dua kali pula, apakah sah atau dilarang?

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menegaskan jika akad nikah hanya sekali.

Tidak dianjurkan untuk mengulang akad kembali dan jika sudah dinikahkan secara agama, maka selesai.

Menurut Buya Yahya, jika seseorang telah melakukan pernikahan secara agama, tinggal dilaporkan pada KUA bersama dengan saksi-saksi dan orang yang terlibat.

"Tinggal dilaporkan dan (bersama) saksinya, selesai. Tidak perlu mengulang-ulang," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa mengulang akad nikah yang sudah secara agama tidak ada artinya, tetapi juga tidak merusak pernikahan. 

"Gak ada nikah di atas nikah. Makanya sudah dinikahkan sebelumnya, sudah sah. Tinggal resepsi saja," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan bahwa tidak ada suami-istri yang sudah mengucapkan akad secara agama dan sah, dinikahkan ulang.

"Kalau ternyata harus nikah ulang lagi, 'gak ada pernikahan ulang. Itu bukan nikah. Wong nikah kok, mana ada orang suami istri dinikahkan lagi?" ujar Buya Yahya.

Menurutnya, akad satu kali saja sudah cukup dan sudah sah karena tidak ada pernikahan di atas pernikahan, kecuali jika pasangan suami-istri tersebut memiliki suatu hal khusus.

"Diduga ada kesalahan pada pernikahan yang lalu, diduga ada apa, baru sah," ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, mengulang akad hanya diperbolehkan jikalau pada akad sebelumnya ada unsur khilaf atau kesalahan, maka sah untuk mengulang akad nikah lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved