Khazanah Islam

Hukum Akad Nikah Dua Kali, Begini Penjelasan Buya Yahya : Tidak Ada Nikah di Atas Nikah

Unsur khilaf yang dimaksud Buya Yahya, antara lain: ada ucapan cerai yang merupakan khilaf

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ceramah Buya Yahya 

Unsur khilaf yang dimaksud Buya Yahya, antara lain: ada ucapan cerai yang merupakan khilaf, salah menyebut nama atau mahar pada akad yang pertama, dan sebagainya.

Baca juga: Kisah Uwais Al Qarni Tidak Pernah Bertemu Rasulullah, Tapi Nabi Muhammad Tahu Doanya Sangat Makbul

"Ya, kayak nikah-nikahan yang kedua. Karena 'gak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab," ungkap Buya Yahya.

Demikianlah tanggapan Buya Yahya terkait mengulang akad nikah dengan penjelasan lengkap.

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved