Khazanah Islam
Hukum Akad Nikah Dua Kali, Begini Penjelasan Buya Yahya : Tidak Ada Nikah di Atas Nikah
Unsur khilaf yang dimaksud Buya Yahya, antara lain: ada ucapan cerai yang merupakan khilaf
Editor:
Dedy Kurniawan
Unsur khilaf yang dimaksud Buya Yahya, antara lain: ada ucapan cerai yang merupakan khilaf, salah menyebut nama atau mahar pada akad yang pertama, dan sebagainya.
Baca juga: Kisah Uwais Al Qarni Tidak Pernah Bertemu Rasulullah, Tapi Nabi Muhammad Tahu Doanya Sangat Makbul
"Ya, kayak nikah-nikahan yang kedua. Karena 'gak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab," ungkap Buya Yahya.
Demikianlah tanggapan Buya Yahya terkait mengulang akad nikah dengan penjelasan lengkap.
(*/Tribun-Medan.com)
Rekomendasi untuk Anda