Khazanah Islam
Hukum Menikah Hamil Duluan dalam Islam, Ternyata Anak yang Lahir Tidak Bernasab ke Ayahnya
Seandainya anak yang pertama laki-laki, lalu lahir kemudian adiknya perempuan, maka dia tidak bisa menjadi wali
Orang yang melakukan zina dan tidak kunjung sadar, akan melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kali.
Oleh karena itu, orang yang melakukan zina aibnya harus ditutup.
Jangan sampai ada orang yang tahu perbuatannya. Jangan juga menceritakan karena akan semakin berdosa besar.
Bahkan menurut Buya Yahya, anak yang dikandungnya hasil dari perbuatan zina tersebut, juga tidak diperbolehkan tahu.
Hal ini dilakukan untuk membuatnya tetap terlihat mulia didepan anaknya kelak.
Sebagai sesama umat muslim, jika kita mengetahui orang tersebut berzina, maka kita harus membantu mereka, yaitu dengan cara menyadarkan akan dosa yang diperbuat dan menutup aibnya.
Jangan sampai, anaknya, tetangganya, bapaknya, bahkan ibunya mengetahui bahwa ia telah berzina.
Hukum pernikahan orang yang hamil duluan adalah sah.
Jika anaknya sudah lahir, tidak perlu dinikahkan kembali.
Jika setelah anaknya lahir mereka menikah lagi, sama saja dengan membongkar aibnya sendiri.
Padahal Allah telah mengingatkan bahwa aib pezina tidak boleh dibongkar.
Jika anak hasil zina tersebut adalah perempuan, maka ia tidak bisa dinasabkan atas nama suami yang menikahi.
Itulah hukum menikah saat hamil duluan dalam Islam.
Zina dan Hukumnya
Zina dalam islam didefinisikan sebagai perbuatan keji yang dilakukan oleh pria dan wanita dan terjadi persetubuhan di antara keduanya. Perbuatan zina dikutuk Allah SWT.
