News Video
Aipda Roni Divonis Mati, Ibu Korban Menangis Haru: Tragis Kali Dia Menyiksa Anakku
Terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap dua gadis muda, oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap dua gadis muda, oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menilai, Roni terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim.
Dalam amarnya dikatakan Hakim adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Perbuatan terdakwa Roni juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, serta salah seorang korban yakni AC masih dibawah umur.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ucap hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.
Diluar arena sidang tampak keluarga korban saling berpelukan sambil menangis. Meski divonis mati keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni.
Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri sejenak usai vonis dibacakan. Ia mengaku sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.
"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku, Ya Allah anakku," tangisnya.
Sementara itu ibu korban Riska juga menangis pilu, ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Roni.
"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.
Abang Kandung korban AC bernama Leo mengaku puas dengan vonis mati tersebut, ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Roni kepada adiknya yang masih dibawah umur itu.
"Kami merasa puas karena dia udah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa
menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan AC terjadi pada bulan Februari lalu.