Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar Ekonomi: Empat Fungsi Pajak, Budgeting, Mengatur, Stabilitas, dan Redistribusi

Secara teoritis, kehadiran sistem perpajakan memiliki sejumlah fungsi penting dalam sebuah negara terutama untuk mencapai target pembangunan.

Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Materi belajar ekonomi ini akan menjelaskan empat fungsi pajak sebagai budgeting, mengatur, stabilitas, dan Rrdistribusi

Pada artikel ini akan menjelaskan tentang pajak sebagai pendapatan negara. 

Istilah pajak bukan hal yang asing di telinga masyarakat.

Setiap orang pasti pernah dikenai pajak dan membayar dalam jumlah tertentu sebagai kewajiban pajak.

Contohnya, saat seseorang belanja minuman di mal, biasanya kasir akan menjelaskan bahwa harga total yang harus dibayar untuk satu gelas minuman akan lebih besar dari nilai yang tercantum di menu.

Hal ini karena ada pengenaan pajak untuk pembelian satu gelas minuman yang besarannya antara 5 persen hingga 15 persen dari harga aslinya.

Suka tidak suka, setiap orang harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli minuman atau barang lainnya karena harus membayar pajak.

Jenis pajak ini umumnya dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan salah satu jenis dari bentuk perpajakan.

Adanya perpajakan ini tentu bukan hal menyenangkan, namun perlu disadari juga bahwa kita hidup di negara hukum, dimana setiap orang harus patuh pada ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Setiap aturan yang ada tentu dibuat untuk mencapai kesejahteraan semua orang.

Bahkan sistem perpajakan bukan hanya berlaku di Indonesia, melainkan di semua negara.

Hal ini karena untuk menjalankan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya, pemerintah memerlukan dana.

Jika negara bisa diibaratkan sebagai sebuah kendaraan, maka pajak merupakan bahan bakarnya, Karena negara bisa menjalankan setiap fungsinya jika ada pendanaan, dan salah satu sumber utamanya berasal dari penarikan pajak.

Definisi pajak berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berupa pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) perpajakan, yaitu UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak dipahami sebagai, “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved