KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan oknum ketua ormas berinisial AK (35).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Alhasil, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku agar pengaspalan bisa dikerjakan.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. dan hingga akhirnya pelaku kami amankan," tutup AKP Deny Indrawan Lubis.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Ditegur Bobby Nasution, Ormas di Pasar Sukaramai Ciut dan Langsung Bongkar Lapak Liar Secepat Kilat
Sejumlah masyarakat melaporkan keberadaan lapak jualan liar permanen yang berada di atas fasilitas umum di Pasar Sukaramai Kecamatan Medan Area Kamis (30/9/2021).
Masyarakat mengadu langsung via Direct Message (DM) Media Sosial Wali Kota Medan Bobby Nasution dan aduan itu direspon langsung oleh Bobby.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Suwarno mengatakan Wali Kota Medan
"Kami bekerjasama dengan pihak Kecamatan Medan Area dan Kelurahan Sei Rengas Pulau II, Medan Area dan menemukan memang ada bangunan tersebut," kata Suwarno, Jumat (1/10/2021).
Suwarno menuturkan, berdasarkan keterangan warga, ada kelompok Ormas yang bertanggung jawab di balik lapak liar tersebut.
"Saya kembali melaporkan temuan itu kepada pak wali kota dan beliau memerintahkan agar membongkar bangunan tersebut karena telah melanggar fasilitas umum. Dengan adanya bangunan lapak liar itu membuat mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk, andai kelak terjadi musibah," katanya.
Suwarno mengatakan pihaknya telah menjelaskan pelanggaran itu kepada para Ormas yang bertanggung jawab dengan menyatakan arahan atau teguran wali kota hingga bangunan itu harus dirobohkan.
Mendengar hal itu, kata Suwarno, anggota Ormas itu sendiri yang akhirnya dengan sukarela melakukan pembongkaran lapak liar secepat kilat.
"Tadi saya diminta Pak Wali untuk mengecek apakah bangunan ini berdiri di areal pasar. Ternyata berdiri di fasilitas umum gang kebakaran. Karena itulah, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pak Lurah," kata Suwarno.
Suwarno menambahkan atas perintah Bobby Nasution agar stand tersebut dibongkar lantaran berdiri melanggar aturan.
Lepas magrib, beberapa anggota ormas, pihak kelurahan dan perwakilan PUD Pasar, melakukan pembongkaran stand tersebut.
Suwarno berharap agar tak terjadi lagi insiden seperti itu dibangun kolaborasi dan komunikasi yang baik antar-instansi.