KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan oknum ketua ormas berinisial AK (35).

TRIBUN MEDAN/HO
Oknum ketua ormas berinisial AK (35), terkait kasus tindak pidana pemerasan (premanisme), diamankan Polres Sergai, Rabu (13/10/2021). 

TERKUAK Motif Mahasiswi Edarkan Narkoba di Kampus USU, Pengakuannya Mengagetkan: Sehari Habis 1 Kg

LUNA Maya dan Ariel Noah Akhirnya Bertemu, Ini Kalimat Pujian Sang Artis yang Bikin Baper

ARTIS Papan Atas Sinetron Ikatan Cinta Tertangkap Basah Lakukan Ini tapi Tetap Panen Pujian

Selanjutnya AKP Deny menjelaskan, saat pelapor akan membawa alat berat, pelaku AK tidak mengizinkan untuk dibawa dan meminta uang kembali kepada pelapor sebesar Rp 2 juta.

"Pada saat itu pelapor hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta," ucap Deny.

Namun, pada tanggal (8/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya kompensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp 7 juta.

Pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 1 juta, tapi ditolak pelaku. Kemudian pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 3 juta tetap juga ditolak oleh pelaku.

"Oleh karena itu, pelaku pun mengancam pelapor apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta, maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan," ujar Deny.

PENGGEREBEKAN KAMPUS USU, Terkuak Asal Muasal Narkoba yang Diedarkan di Kampus USU, Ternyata . . .

DAFTAR Nama Mahasiswa dan Alumni USU yang Diamankan BNN Sumut saat Penggerebekan

VIVO Y33s Dibanderol Rp 3,3 Juta, Dilengkapi Chipset Gaming serta Kapasitas RAM 8 GB

MEMILUKAN, Warung Satu-satunya Tempat Mencari Nafkah Ludes Dilalap Api di Padang Bulan

ZAINAL Silitonga Sempat Ngumpul dengan Teman-temannya Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan

BAIM Wong Beberkan Kronologi Marahi Bapak Tua yang Minta Uang, Sebut Bahaya Dipepet saat Bawa Anak

"Pelaku AK melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor dengan mengatakan apabila tidak memberikan uang maka tidak bisa dilakukan pengerjaan pengaspalan jalan, dan tidak akan aman selama melakukan pengerjaan pengaspalan," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved