Nenek 85 Tahun Digugat Cucunya di Pengadilan Agama Sengketa Masalah Warisan

Norma (85), warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai sedang berjuang melawan gugatan yang diajukan oleh cucunya.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Norma (85), warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai bersama dengan kuasa hukumnya berjuang melawan gugatan yang diajukan oleh cucunya, di Pengadilan Agama, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai 

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Norma (85), warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai sedang berjuang melawan gugatan yang diajukan oleh cucunya, di Pengadilan Agama, Jalan Sultan Hasanuddin.

Adapun gugatan dilayangkan oleh Fadli di Pengadilan Agama, dengan Nomor: 557 tertanggal 5 Oktober 2021. Dalam kasus ini, Fadli menggugat Norma karena harta warisan.

KAPOLSEK Percut Seituan Resmi Dicopot setelah Korban Premanisme malah Dijadikan Tersangka

OKNUM Pejabat yang Diduga Berselingkuh Ditangkap saat Berada di Dalam Mobil

KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta

TIGA Pembunuh Bapak Kos Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Terima

2 Pelaku Pengerusakan di Rumah Sakit HKBP Balige Ditangkap, Begini Kondisinya Kini

LESTI Kejora Bongkar Kebiasaan Suami setelah Menikah, Rizky Billar: Orang Pikirannya Kemana-mana

Sidang mediasi pertama dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmilawati didampingi dua Hakim Anggota Fatna Khaelida dan Makky, Selasa (12/10/2021).

Kuasa Hukum Tergugat Yusfansyah Dodi mengatakan, kliennya merasa keberatan lantaran penggugat dianggap bukan ahli waris yang sah.

Pasalnya, penggugat tidak berstatus anak kandung melainkan anak adopsi dari pasangan suami-istri Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati yang merupakan menantu dan anak dari tergugat.

"Jelas sekali di sini kalau si penggugat itu bukan nasaf waris dari Almarhum Efriwati  atau anak dari klien kami," kata dia, melalui sambungan telepon, Rabu (13/10/2021).

PEMBUNUH Hotel Hawai Dijanjikan Uang 300 Ribu sehabis Berhubungan Intim, Habisi Korban Pakai Parang

MENYASAR Pedagang Wanita Dianiaya Preman tapi Jadi Tersangka, Hinca Panjaitan Cecar Kapolda Sumut

BUNTUT Pedagang Sayur Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot, Inilah Penggantinya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved