PETAKA Pakai Uang Perusahaan untuk Bawa Istri Berobat, Pria 57 Tahun Berakhir di Kursi Pesakitan
Pakai uang perusahaan tempat ia bekerja untuk berobat istri yang tengah sakit, Khoe Fi Seng (57) kini berakhir di kursi pesakitan PN Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pakai uang perusahaan tempat ia bekerja untuk berobat istri yang tengah sakit, Khoe Fi Seng (57) kini berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/10/2021).
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari dalam surat dakwaannya saat menyidangkan terdakwa Khoe Fi Seng.
KAPOLSEK Percut Seituan Resmi Dicopot setelah Korban Premanisme malah Dijadikan Tersangka
OKNUM Pejabat yang Diduga Berselingkuh Ditangkap saat Berada di Dalam Mobil
KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta
TIGA Pembunuh Bapak Kos Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Terima
2 Pelaku Pengerusakan di Rumah Sakit HKBP Balige Ditangkap, Begini Kondisinya Kini
LESTI Kejora Bongkar Kebiasaan Suami setelah Menikah, Rizky Billar: Orang Pikirannya Kemana-mana
Dikatakan Jaksa, perkara yang menjerat warga Kampung Mulio Rejo Medan Sunggal itu berawal pada Selasa 06 April 2021 dan Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB di Gudang Intan di Jalan Letda Sujono Medan Tembung.
Saat itu, terdakwa Khoe Fi Seng sebagai reseller di TB Andy Jaya usaha milik saksi korban Kho Kie Seng.
Terdakwa mengambil barang Plat dan Aluminium sekitar 200 roll barang milik korban di TB Andy Jaya untuk diperjual belikan ke toko-toko lain.
PEMBUNUH Hotel Hawai Dijanjikan Uang 300 Ribu sehabis Berhubungan Intim, Habisi Korban Pakai Parang
MENYASAR Pedagang Wanita Dianiaya Preman tapi Jadi Tersangka, Hinca Panjaitan Cecar Kapolda Sumut
BUNTUT Pedagang Sayur Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot, Inilah Penggantinya
TERKUAK Motif Mahasiswi Edarkan Narkoba di Kampus USU, Pengakuannya Mengagetkan: Sehari Habis 1 Kg