PETAKA Pakai Uang Perusahaan untuk Bawa Istri Berobat, Pria 57 Tahun Berakhir di Kursi Pesakitan

Pakai uang perusahaan tempat ia bekerja untuk berobat istri yang tengah sakit, Khoe Fi Seng (57) kini berakhir di kursi pesakitan PN Medan

TRIBUN MEDAN/GITA
Pakai uang perusahaan tempat ia bekerja untuk berobat istri yang tengah sakit, Khoe Fi Seng (57) kini berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/10/2021). 

LUNA Maya dan Ariel Noah Akhirnya Bertemu, Ini Kalimat Pujian Sang Artis yang Bikin Baper

ARTIS Papan Atas Sinetron Ikatan Cinta Tertangkap Basah Lakukan Ini tapi Tetap Panen Pujian

"Terdakwa juga mengambil barang tersebut atas ijin dari saksi korban. Setelah saksi korban memberikan barang tersebut untuk diperjualbelikan, terdakwa pun membawa barang tersebut dan menjualkannya ke tiap toko-toko sekitaran kota Medan," kata Jaksa.

Namun, karena istri terdakwa sedang dalam keadaan sakit, uang hasil penjualan barang milik korban tidak disetorkan terdakwa dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut, untuk keperluan berobat istrinya.

"Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB, saksi korban menyuruh terdakwa datang ke tempat usaha saksi korban dan terdakwa pun mendatangi tempat usaha tersebut untuk membicarakan masalah uang penjualan yang terdakwa pergunakan dan tidak terdakwa setorkan," kata Jaksa.

PENGGEREBEKAN KAMPUS USU, Terkuak Asal Muasal Narkoba yang Diedarkan di Kampus USU, Ternyata . . .

DAFTAR Nama Mahasiswa dan Alumni USU yang Diamankan BNN Sumut saat Penggerebekan

VIVO Y33s Dibanderol Rp 3,3 Juta, Dilengkapi Chipset Gaming serta Kapasitas RAM 8 GB

MEMILUKAN, Warung Satu-satunya Tempat Mencari Nafkah Ludes Dilalap Api di Padang Bulan

ZAINAL Silitonga Sempat Ngumpul dengan Teman-temannya Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan

BAIM Wong Beberkan Kronologi Marahi Bapak Tua yang Minta Uang, Sebut Bahaya Dipepet saat Bawa Anak

Setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban kata Jaksa, terdakwa berniat mengganti rugi namun saksi korban sudah merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk di proses secara hukum yang berlaku.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana.

(cr21/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update",  caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved