PETAKA Pakai Uang Perusahaan untuk Bawa Istri Berobat, Pria 57 Tahun Berakhir di Kursi Pesakitan
Pakai uang perusahaan tempat ia bekerja untuk berobat istri yang tengah sakit, Khoe Fi Seng (57) kini berakhir di kursi pesakitan PN Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pakai uang perusahaan tempat ia bekerja untuk berobat istri yang tengah sakit, Khoe Fi Seng (57) kini berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/10/2021).
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari dalam surat dakwaannya saat menyidangkan terdakwa Khoe Fi Seng.
KAPOLSEK Percut Seituan Resmi Dicopot setelah Korban Premanisme malah Dijadikan Tersangka
OKNUM Pejabat yang Diduga Berselingkuh Ditangkap saat Berada di Dalam Mobil
KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta
TIGA Pembunuh Bapak Kos Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Terima
2 Pelaku Pengerusakan di Rumah Sakit HKBP Balige Ditangkap, Begini Kondisinya Kini
LESTI Kejora Bongkar Kebiasaan Suami setelah Menikah, Rizky Billar: Orang Pikirannya Kemana-mana
Dikatakan Jaksa, perkara yang menjerat warga Kampung Mulio Rejo Medan Sunggal itu berawal pada Selasa 06 April 2021 dan Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB di Gudang Intan di Jalan Letda Sujono Medan Tembung.
Saat itu, terdakwa Khoe Fi Seng sebagai reseller di TB Andy Jaya usaha milik saksi korban Kho Kie Seng.
Terdakwa mengambil barang Plat dan Aluminium sekitar 200 roll barang milik korban di TB Andy Jaya untuk diperjual belikan ke toko-toko lain.
PEMBUNUH Hotel Hawai Dijanjikan Uang 300 Ribu sehabis Berhubungan Intim, Habisi Korban Pakai Parang
MENYASAR Pedagang Wanita Dianiaya Preman tapi Jadi Tersangka, Hinca Panjaitan Cecar Kapolda Sumut
BUNTUT Pedagang Sayur Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot, Inilah Penggantinya
TERKUAK Motif Mahasiswi Edarkan Narkoba di Kampus USU, Pengakuannya Mengagetkan: Sehari Habis 1 Kg
LUNA Maya dan Ariel Noah Akhirnya Bertemu, Ini Kalimat Pujian Sang Artis yang Bikin Baper
ARTIS Papan Atas Sinetron Ikatan Cinta Tertangkap Basah Lakukan Ini tapi Tetap Panen Pujian
"Terdakwa juga mengambil barang tersebut atas ijin dari saksi korban. Setelah saksi korban memberikan barang tersebut untuk diperjualbelikan, terdakwa pun membawa barang tersebut dan menjualkannya ke tiap toko-toko sekitaran kota Medan," kata Jaksa.
Namun, karena istri terdakwa sedang dalam keadaan sakit, uang hasil penjualan barang milik korban tidak disetorkan terdakwa dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut, untuk keperluan berobat istrinya.
"Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB, saksi korban menyuruh terdakwa datang ke tempat usaha saksi korban dan terdakwa pun mendatangi tempat usaha tersebut untuk membicarakan masalah uang penjualan yang terdakwa pergunakan dan tidak terdakwa setorkan," kata Jaksa.
PENGGEREBEKAN KAMPUS USU, Terkuak Asal Muasal Narkoba yang Diedarkan di Kampus USU, Ternyata . . .
DAFTAR Nama Mahasiswa dan Alumni USU yang Diamankan BNN Sumut saat Penggerebekan
VIVO Y33s Dibanderol Rp 3,3 Juta, Dilengkapi Chipset Gaming serta Kapasitas RAM 8 GB
MEMILUKAN, Warung Satu-satunya Tempat Mencari Nafkah Ludes Dilalap Api di Padang Bulan
ZAINAL Silitonga Sempat Ngumpul dengan Teman-temannya Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan
BAIM Wong Beberkan Kronologi Marahi Bapak Tua yang Minta Uang, Sebut Bahaya Dipepet saat Bawa Anak
Setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban kata Jaksa, terdakwa berniat mengganti rugi namun saksi korban sudah merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk di proses secara hukum yang berlaku.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000," kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana.
(cr21/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.