Laporkan Anak Sendiri Lalu Diperiksa Komandan, Oknum Perwira Nangis saat Dihadapkan ke Wartawan

Oknum perwira polisi yang dilapor gebuki anaknya, lalu malah balik melaporkan sang anak menangis saat dihadapkan komandan di depan wartawan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Ipda Pitra Jaya (tengah) didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar gelar konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga, Senin (18/10/2021) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Ipda Pitra Jaya Surya Putra sempat dikabarkan diperiksa Propam, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya terhadap sang anak berinisial MFA.

Saat dilapor menganiaya sang anak, Pitra malah melaporkan balik anaknya itu.

Lantaran kasus ini terasa janggal, terlebih-lebih saat ini polisi tengah disoroti masyarakat berkait munculnya taggar #percuma lapor polisi, media pun ikut mengawasi jalannya kasus ini.

Pitra kemudian dipanggil komandannya untuk dimintai keterangan.

Setelah dipanggil sang komandan, Pitra pun mencabut laporan.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi yang Dituding Gebuki dan Laporkan Anaknya Pilih Cabut Laporan

Agar kasus ini tak menjadi 'bola panas' bagi Polres Siantar, mengingat Pitra bertugas di Sat Intelkam Polres Siantar, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kemudian menggelar temu pers, dan memanggil sejumlah wartawan.

Di hadapan awak media, Pitra yang tadinya melaporkan sang anak justru menangis.

Pitra bercerita, pada akhir tahun 2020 lalu, dirinya menemui mantan istrinya bernama  Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16).

Saat itu ia sempat meminta galon air.

Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.

"Itu semalam mama yang beli, kata dia (MFA). Terus saya bilang, itu aku yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," kata Pitra.

Baca juga: Oknum Perwira TNI Berhubungan Sesama Jenis Dipecat, Bercinta di Kos dengan Sesama Prajurit Laki-laki

Ipda Pitra kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT, karena telah menganiaya sang anak.

"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," kata Pitra.

Sambil menangis, Pitra yang tadinya ngotot ingin memenjarakan sang anak dengan cara melapor ke institusinya sendiri mengaku tidak punya niat memproses hukum anaknya.

Walaupun kenyataannya, Pitra sempat melapor. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved