Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar PPKn Kelas 11: Pengerti HAM Menurut Undang-undang dan Para Ahli

Sejumlah pelanggar HAM mulai dari pembungkaman hingga membatasi kebebasan yang seharusnya didapatkan sebagai warga negara. 

Unsplash
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia sejak lahir. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam pemberitaan, mungkin Anda sering mendengar pelaku pelanggar HAM. 

Pelanggar HAM akan mendapatkan sanksi pidana yang sudah tercantum dalam undang-undang. 

Sejumlah pelanggar HAM mulai dari pembungkaman hingga membatasi kebebasan yang seharusnya didapatkan sebagai warga negara. 

Hal ini menjadi sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia karena tanpa itu tidak menjadi manusia seutuhnya.

Pada materi ini mari kita pahami pengertian HAM menurut berbagai ahli.

Secara sederhana hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia menurut kodrat manusia itu sendiri.

“Setiap manusia sejak lahir sudah memiliki hak asasi manusia yang melekat di dalam dirinya.”

Berikut ini beberapa pengertian HAM menurut para ahli dan UUD 1945.

1. Menurut Jan Materson

Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM dari PBB mengungkapkan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia.

Baca juga: Materi Belajar IPA Kelas 5 SD: Daftar Penyebab Gangguan Peredaran Darah

Baca juga: Materi Belajar Astronomi: Penyebab Peristiwa Badai Matahari dan Dampaknya ke Bumi

Materson melanjutkan bahwa tanpa adanya hak itu, manusia tidak bisa hidup sebagai manusia pada umumnya.

2. Menurut John Locke

Jon Locke mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.

Hak ini mencakup persamaan dan kebebasan, serta menjadi hak bagi manusia untuk mempertahankan hidup serta harta benda yang dimiliki manusia tersebut.

3. Menurut Peter R Behr

Peter R Behr mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia untuk mengembangkan dirinya.

Nah, sifat dari hak ini yaitu mutlak dan tidak dapat diganggu oleh manusia lainnya.

“HAM menurut John Locke menjadi suatu hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.”

4. Menurut Haar Tilar

Haar Tilar mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang sudah ada pada setiap diri manusia.

Tidak adanya hak tersebut membuat manusia tidak bisa hidup sebagaimana manusia karena hak ini didapatkan sejak manusia lahir.

5. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Prof. Koentjoro Poerbopranoto mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang sangat mendasar.

Baca juga: Materi Belajar Geografi Kelas 11: Penjelasan Jenis-jenis Tanah di Indonesia

Baca juga: Materi Belajar Geografi: Cara Membaca Simbol-simbol dalam Peta

Hak yang dimiliki setiap manusia ini berdasarkan pada kodrat manusia dan tidak bisa dipisahkan sehingga sifatnya suci.

6. Menurut Austin Ranney

Austin Ranney mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu ruang kebebasan individu.

Nah, hak ini dirumuskan dengan dalam dalam suatu konstitusi dan pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah.

Jadi, hak asasi manusia ini menjadi satu hal yang melekat dalam diri manusia dan pelaksanaannya terjamin.

“Menurut Haar Tilar manusia yang tidak memiliki hak asasi manusia tidak bisa hidup sebagaimana manusia pada umumnya.”

7. Menurut A.J. Milne

A.J. Milne mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu hak yang dimiliki oleh seluruh manusia di segala tempa dan waktun.

Hak ini juga menurutnya tidak memandang agama, kebangsaan, status sosial, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya yang dimiliki manusia.

8. Menurut G.J. Wolhoff

G.J. Wolhoff mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dan mengakar dalam diri manusia.

Hak ini tidak bisa dihilangkan, karena jika hak ini hilang maka derajat kemanusiaan juga akan hilang.

9. Menurut UU RI No.39 Tahun 1999

Dalam UU RI No.39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat dalam hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.

Hak ini juga menjadi anugerah yang diberikan Tuhan dan wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, baik oleh negara, hukum, pemerintah, maupun manusia lainnya.

Tujuannya agar harkat dan martabat manusia mendapat perlindungan dan kehormatan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Materi Belajar SMA: Cara Memberi Nasihat dalam Bahasa Inggris dan Contoh Kalimatnya

Baca juga: Materi Belajar PPKn Kelas 10: Tugas dan Wewenang MPR

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved