Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar PPKn Kelas 10: Tugas dan Wewenang MPR

Keberadaan lembaga-lembaga negara berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.

Kompas.com
Sidang Paripurna MPR 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). 

TRIBUN-MEDAN.com - MPR (Majelis Permuyawaratn Rakyat) adalah lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.

Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.

Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

Keberadaan lembaga-lembaga negara berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.

Lembaga-lembaga negara ini termasuk ke dalam kekuatan suprastruktur politik yang tergolong sebagai lembaga tinggi negara.

Kali ini, kita akan membahas secara khusus mengenai tugas dan wewenang MPR yang juga menjadi materi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) kelas 10 SMA.

Lembaga negara sendiri terdiri atas MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY sesuai dengan UUD 1945.

Delapan lembaga negara tersebut menjadi kekuatan utama dalam suprastruktur politik negara Indonesia.

Berikut ini tugas dan wewenang MPR.

“MPR menjadi salah satu kekuatan suprastuktur politik negara Indonesia.”

Dalam pasar 2 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Jumlah anggota MPR ini sebanyak 550 anggota dan dari DPD berjumlah sebanyak empat kali jumlah provinsi anggota DPD sebagainya tertera dalam UU No, 22 Tahun 2003.

Baca juga: Materi Belajar Geografi Kelas 11: Penjelasan Jenis-jenis Tanah di Indonesia

Baca juga: Materi Belajar Geografi: Cara Membaca Simbol-simbol dalam Peta

MPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sebuah sistem ketatanegaraan Indonesia dan bukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved