Materi Belajar Sekolah
Materi Belajar PPKn Kelas 10: Tugas dan Wewenang MPR
Keberadaan lembaga-lembaga negara berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu
MPR memiliki tugas untuk melantik presiden dan wakil presiden yang berhasil memenangkan permilihan umum.
Nah, sebelum adanya reformasi, MPR menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang untuk memilih presiden dan juga wakil presiden.
Hal ini dilakukan dengan memungut suara terbanyak dari anggota MPR.
Akan tetapi, setelah reformasi sesuai dengan Pasal 6A ayat 1, MPR hanya melantik presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
“MPR memiliki tugas dan wewenang untuk melantik presiden hasil pemilihan umum.”
2. Mengubah dan Menetapkan UUD
MPR memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan UUD 1945, di mana dalam mengubah UUD 1945.
Meski begitu, anggota MPR tidak bisa mengusulkan perubahan pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara Indonesia.
Nah, setiap usul perubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang akan diubah dengan alasan perubahannya.
Baca juga: Materi Belajar IPA Kelas 5 SD: Daftar Penyebab Gangguan Peredaran Darah
Baca juga: Materi Belajar Astronomi: Penyebab Peristiwa Badai Matahari dan Dampaknya ke Bumi
Dalam pemutusan perubahan pasal dalam UUD 1945 diadakan sidang paripurna MPR dan pasal bisa diubah jika ada persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota ditambah satu.
3. Memutuskan Usulan DPR untuk Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
MPR hanya bisa memberhentikan presiden dan atau wakil presiden saat masih masa jabatannya menurut UUD 1945 dan berdasarkan usulan dari DPR.
Nah, usulan dari DPR juga harus dilengkapi dengan putusan dari MK, bahwa presiden dan atau wakil presiden memiliki bukti sudah melanggar hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tugas-dan-wewenang-mpr.jpg)