Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar PPKn Kelas 10: Tugas dan Wewenang MPR

Keberadaan lembaga-lembaga negara berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.

Kompas.com
Sidang Paripurna MPR 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). 

Pelanggaran hukum tersebut bisa berupa koprupsi, pengkhianatan negara, atau melakukan perilaku tercela lainnya.

“MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 tetapi tidak bisa merubah pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara Indonesia.”

4. Memilih Wakil Presiden

MPR memiliki wewenang untuk memilih wakil presiden jika terjadi kekosongan wakil presiden dengan mengadakan sidang paripurna dalam waktu 60 hari paling lambat.

MPR akan memiliki wakil presiden dari dua calon yang sudah diusulkan presiden, jika ada kekosongan jawaban wakil presiden pada masa jabatan presiden dan wakil presiden.

5. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

MPR juga memiliki wewenang untuk melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak melaksanakan kewajibannya.

MPR akan melaksanakan sidang paripurna untuk mengangkat dan melantik wakil presiden menjadi presiden pada masa jabatan yang sama.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila presiden dan wakil presiden berhenti secara bersamaan, MPR memiliki wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden baru.

Pemilihan dua pasang presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik. Nah, dua pasang calon harus meraih suara terbanyak dalam pemilu sebelumnya.

Saat terjadi kekosongan kekuasaan, tugas-tugas kepresidenan akan diambil alih oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Itulah tugas dan wewenang MPR sesuai dengan UUD 1945 yang salah satunya adalah melantik presiden dan wakil presiden.

Demikian tentang tugas dan wewenang MPR. 

Bila ingin mengetaui tentang materi belajar bisa klik di sini

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved