TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu

Seorang pria di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu bernama Analis (30) tega membunuh tetangganya, Suriani.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Analisa, pelaku pembunuhan terhadap Suriani (45), warga perumahan FG - KNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, saat dibawa ke Polda Sumut, Senin (18/10/2021). 

SHANDY Aulia Akhirnya Angkat Bicara setelah Pernikahannya dengan David Herbowo Dikabarkan Bermasalah

Kemudian pelaku diamankan dua hari setelah kejadian itu saat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit lantaran ada saksi yang melihat ia keluar lewat pintu belakang rumah korban.

Saat diamankan ia berusaha melawan hingga akhirnya diberi tindakan tegas berupa tembakan di kedua kakinya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup.

"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved