TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu
Seorang pria di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu bernama Analis (30) tega membunuh tetangganya, Suriani.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pria di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu bernama Analis (30) tega membunuh tetangganya, Suriani (45), lantaran terlilit utang.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kejadian itu bermula pada Rabu (13/10/2021), saat pelaku bermain judi menggunakan uang sebesar Rp 700 ribu yang seharusnya dibayar untuk mencicil angsuran sepeda motor.
TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu
SANG Ibu Kaget bukan Kepalang Lihat Putrinya di Story Facebook tengah Dirudapaksa 2 Pria
KRONOLOGI Sebenarnya Dugaan Perselingkuhan ASN Tanjungbalai, Kini Sudah Cabut Laporan
KORBAN Penyerangan Geng Motor Ceritakan Kronologi Kejadian: Kepala Dibacok Paling Terasa
FAKTA-fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Sang Ayah
PINJAMAN Online Resahkan Masyarakat, Polda Sumut Kini Tangani 7 Kasus
Namun saat keasyikan bermain judi akhirnya ia kalah dan dan mulai khawatir dimarahi orangtuanya.
Keesokan paginya, sekitar Kamis (14/10/2021) pelaku mulai berniat jahat untuk mencuri ke rumah tetangganya sambil membawa kapak.
Kemudian saat berjalan ia melihat rumah warung milik korban yang hanya berjarak empat rumah dari rumahnya terbuka.
Pelaku pun langsung masuk kedalam dan mulai mencari uang di rumah yang saat itu hanya ada korban.
Tak lama kemudian korban keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk dan memergoki pelaku yang sedang membuka lemari.
INNA LILLAHI, Istri Wakil Wali Kota Medan Tutup Usia 42 Tahun setelah Dirawat di RS Siloam
BOS Indomaret Tewas dalam Kecelakaan di Tol Cipularang, Begini Kronologinya
ISTRI Arya Saloka jadi Bulan-bulanan, Dihujat dan Dimaki-maki hanya Lantaran Apungkan Pertanyaan Ini
AYU Ting Ting Ngaku Tak Punya Uang di ATM, Sebut Sosok Ini yang Pakai Uangnya Beli Barang Branded
TIGA Pemuda Jadi Korban Begal, Sepeda Motor Raib dan Terkena Sayatan Benda Tajam
BBM Langka, Pertamina Sudah Dua Kali Dipanggil Polda Sumut, Ini Alasannya
Melihat korban setengah telanjang lalu pelaku melakukan aksi bejat dengan memperkosa korbannya terlebih dahulu sebanyak dua kali.
Usai itu ia pun memaksa korban untuk menunjukkan uang ataupun barang berharga disimpan.
Kemudian korban mengaku hanya memiliki sedikit uang dan perhiasan yang disebut hanya imitasi, bukan emas.
Pelaku yang emosi langsung membacok korban dengan kapak beberapa kali hingga mengenai lengan dan leher korbannya hingga tewas.
"Jadi yang bersangkutan berkebutuhan uang untuk membayar angsuran sepeda motor," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).
Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi dan pergi ke rumah temannya yang tak jauh dari rumah korban dengan membawa sejumlah uang dan perhiasan.
TRAGIS, Remaja Putri 14 Tahun Dirudapaksa dan Disiarkan via Story Facebook oleh Kenalan Medsos
Hari Pertama E-Parking Diterapkan di 22 Titik di Medan, Jukir Akui Pendapatan Menurun 50 Persen
KAHIYANG Ayu Teteskan Air Mata, Hadiri Pemakaman Istri Wakil Wali Kota Medan
TAK TANGGUNG-TANGGUNG, Istri Punya Bukti Perselingkuhan Suami dengan Guru, 100 Video Hotel
FOTO-foto Pembunuhan Sadis di Samosir yang Menggegerkan, Anak Bantai Ayah Kandung dan Aniaya Ibu
SHANDY Aulia Akhirnya Angkat Bicara setelah Pernikahannya dengan David Herbowo Dikabarkan Bermasalah
Kemudian pelaku diamankan dua hari setelah kejadian itu saat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit lantaran ada saksi yang melihat ia keluar lewat pintu belakang rumah korban.
Saat diamankan ia berusaha melawan hingga akhirnya diberi tindakan tegas berupa tembakan di kedua kakinya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya.
(cr25/tribun-medan.com)