FAKTA-fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Sang Ayah

Keluarga korban S sangat terguncang hingga ada yang sampai pingsan saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Sulteng.

TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban S (20) kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021). Kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Parimo sedang dalam penyelidikan Polda Sulteng, terkuak fakta bahwa keluarga korban sangat terguncang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tindakan asusila oleh seorang oknum Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah terungkap seusai korban yang disebut sebagai S, melaporkannya ke kepolisian.

Oknum Kapolsek tersebut melecehkan secara seksual korban S dengan menjanjikan imbalan berupa pembebasan ayah korban.

TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu

SANG Ibu Kaget bukan Kepalang Lihat Putrinya di Story Facebook tengah Dirudapaksa 2 Pria

KRONOLOGI Sebenarnya Dugaan Perselingkuhan ASN Tanjungbalai, Kini Sudah Cabut Laporan

KORBAN Penyerangan Geng Motor Ceritakan Kronologi Kejadian: Kepala Dibacok Paling Terasa

FAKTA-fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Sang Ayah

PINJAMAN Online Resahkan Masyarakat, Polda Sumut Kini Tangani 7 Kasus

Diketahui, korban adalah anak dari seorang tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja Kapolsek tersebut.

Keluarga korban S sangat terguncang hingga ada yang sampai pingsan saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Sulteng seperti dilansir dari Tribun Wow, Selasa (19/10/2021).

Seiring berjalannya proses penyelidikan, berikut fakta kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek Parimo yang dikutip TribunWow.com dari TribunPalu.com:

1. Kronologi kasus

Kasus tindakan asusila itu bermula ketika seorang oknum Kapolsek yang berpangkat Ipda di Parimo, diduga mengirimkan pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.

Korban yang disebut sebagai S itu diminta oleh pelaku melayaninya di sebuah kamar hotel dengan dijanjikan imbalan berupa pembebasan ayahnya.

INNA LILLAHI, Istri Wakil Wali Kota Medan Tutup Usia 42 Tahun setelah Dirawat di RS Siloam

BOS Indomaret Tewas dalam Kecelakaan di Tol Cipularang, Begini Kronologinya

ISTRI Arya Saloka jadi Bulan-bulanan, Dihujat dan Dimaki-maki hanya Lantaran Apungkan Pertanyaan Ini

AYU Ting Ting Ngaku Tak Punya Uang di ATM, Sebut Sosok Ini yang Pakai Uangnya Beli Barang Branded

TIGA Pemuda Jadi Korban Begal, Sepeda Motor Raib dan Terkena Sayatan Benda Tajam

BBM Langka, Pertamina Sudah Dua Kali Dipanggil Polda Sumut, Ini Alasannya

Disebutkan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp.

Pelaku disebutkan mendapatkan nomor korban ketika mendatangi Polsek tempat ayahnya ditahan.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid, Sabtu (16/10/2021).

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.

Korban S mengiyakan permintaan oknum Kapolsek tersebut demi kebebasan sang ayah.

Namun, ternyata ayah korban tak juga segera dibebaskan, sementara pelaku terus meminta untuk dilayani.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong dan saat ini ditangani oleh pihak Polda Sulteng.

TRAGIS, Remaja Putri 14 Tahun Dirudapaksa dan Disiarkan via Story Facebook oleh Kenalan Medsos

Hari Pertama E-Parking Diterapkan di 22 Titik di Medan, Jukir Akui Pendapatan Menurun 50 Persen

KAHIYANG Ayu Teteskan Air Mata, Hadiri Pemakaman Istri Wakil Wali Kota Medan

TAK TANGGUNG-TANGGUNG, Istri Punya Bukti Perselingkuhan Suami dengan Guru, 100 Video Hotel

FOTO-foto Pembunuhan Sadis di Samosir yang Menggegerkan, Anak Bantai Ayah Kandung dan Aniaya Ibu

SHANDY Aulia Akhirnya Angkat Bicara setelah Pernikahannya dengan David Herbowo Dikabarkan Bermasalah

2. Korban lakukan visum

Korban S (20) yang diketahui adalah anak gadis dari seorang tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek Parimo tersebut, melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Tim pengacara korban, Muslim Akbar Penguriseng, menyebutkan telah melayangkan laporan atas pelanggaran kode etik hingga tindak pidana pelecehan seksual.

"Yang kami laporkan ke Propam, terkait pelanggaran kode etik kepolisian oleh pelaku," kata Akbar saat konferensi pers di HMI Cabang Palu, di Jl Tona Roa, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/10/2021).

"Selain itu juga kita layangkan laporan ke Krimum Polda Sulteng, terkait pasal tindak pidana persetubuhan," tambahnya.

Akbar juga menjelaskan, laporan yang dilayangkannya sudah mendapatkan respon baik dari Polda Sulteng.

Korban S juga telah melakukan visum di RS Bhayangkara Palu guna melengkapi bukti-bukti.

"Kemungkinan untuk hasil visumnya akan keluar besok," ujar AkbarBaca juga: Viral Oknum Polisi Hajar Pemotor, Terungkap Video Korban Ngamuk Pukuli Motornya Sendiri

3. Keluarga korban terguncang hingga pingsan

Keluarga S, korban yang dilecehkan secara seksual oleh oknum Kapolsek Parimo, mengalami guncangan psikologis atas peristiwa tersebut.

Bahkan, ibu korban sampai pingsan ketika menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Sulteng.

Hal itu diungkapkan oleh Tim pengacara korban, Muslim Akbar Penguriseng, saat konferensi pers, di Sekretariat HMI Cabang Palu Jl Tona Roa, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/10/2021) malam. 

"Keluarga terkhusus ibu korban sangat terguncang psikologisnya, tadi waktu pemeriksaan di Polda sering menangis, dan sempat pingsan karena terganggu psikologisnya," kata Akbar.

Sementara itu, kondisi korban S sendiri juga dikatakan masih belum stabil.

"Termasuk juga korban, yang sampai detik ini secara psikologis memang sangat terganggu," tambahnya.

Tim kuasa hukum korban meminta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk membantu memperbaiki kondisi psikologis korban beserta keluarga.

4. Kapolda Sulteng datangi rumah korban

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dilaporkan mengunjungi rumah korban S di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Selasa (19/10/2021).

Diketahui kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek Parimo yang menimpa korban S, ditangani oleh pihak Polda Sulteng.

Laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban juga disebutkan sudah mendapatkan respon baik dari pihak berwenang.

Keluarga korban S, menyambut kedatangan Kapolda tersebut dengan isak tangis.

Berdasarkan pantauan TribunPalu.com, rombongan Irjen Pol Rudy menggunakan kendaraan roda empat dan tiba pukul 09.11 WITA.

Dalam kunjungannya, Kapolda Sulteng didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Dia bertolak dari Kabupaten Poso mengendarai helikopter dan mendarat di lapangan Alun-alun Kota Parigi.

Pada pukul 09.40 WITA, Kapolda Sulteng kembali ke Poso seusai menyelesaikan kunjungannya ke rumah korban S.

5. Pelaku bisa dijerat gratifikasi seksual

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek Parimo itu bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual pada Senin (18/10/2021) siang.

Namun, itu hanya bisa terjadi jika terduga pelaku terbukti melecehkan secara seksual korban S.

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Pihaknya juga menyebut adanya kemungkinan perdagangan kasus antara oknum Kapolsek Parimo tersebut dengan keluarga korban.

Namun, Poengky menyebutkan masih akan menunggu hasil pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Jika tuduhan itu terbukti, Kompolnas mengharapkan adanya sanksi tegas diterapkan pada terduga pelaku.

"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, maka jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ungkap dia.

Poengky juga mengingatkan seluruh anggota Polri nahwa harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

Dia mengharapkan seluruh anggota bisa menunjung tinggi profesionalitas dan integritas. 

"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tambahnya. 

(*/Tribun Medan)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved