Baku Hantam dengan Anggota TNI, Emak-emak dan Dua Pelajar Ini Dihukum 18 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Novalita yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon (kanan ujung) dan dua saksi lainnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Para terdakwa yang terlibat baku hantam dengan anggota TNI karena uang parkir yakni Ibu Rumah Tangga (IRT) Ursula Samantha Pasaribu, dan dua pelajar Ari Rafles Halomoan Lumban gaol (21) dan Andre Sahputra (18) kini divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli menilai ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon yang merupakan seorang anggota TNI.

"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan," kata Hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (20/10/2021).

Dikatakan hakim perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ursula sempat adu mulut dengan saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon di ruang sidang.

Pasalnya, belum selesai Korban memberikan keterangan, Ursula langsung menimpali sejumlah pernyataan korban sehingga suasana sidang tidak kondusif. 

Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli sempat beberapa kali menenangkan terdakwa agar jangan menyela saat saksi memberi keterangan.

"Kamu diam dulu, nanti ada waktunya kamu berbicara. Tahan emosi, ini persidangan ya tolong dihargai," kata hakim.

Namun, Ursula kembali marah-marah saat saksi mengaku dipukul oleh anaknya saat kejadian. Ursula yang mengikuti sidang secara daring itu, langsung berteriak membantah keterangan korban.

"Kalau kau bilang aku mukul, aku terima. Tapi jangan kau bilang anakku mukul. Enggak terima aku," kata Ursula.

Karena terus berteriak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita pun berupaya menjelaskan bahwa nanti setelah korban memberikan keterangan, dia akan diberi kesempatan membantah.

"Nanti ada dikasi waktu untukmu berbicara. Sekarang dengarkan dulu keterangan saksi korban ini. Kalau kamu marah-marah terus ditunda aja sidangnya," cetus Jaksa.

Akhirnya Ursula pun diam dan sidang pun dilanjutkan. Dalam kesaksiannya, saksi korban Tumpal mengaku dikeroyok oleh para terdakwa karena permasalahan uang parkir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved