Kakak Beradik yang Gebuki Polisi Akhirnya Divonis 1,5 Tahun

Kakak beradik yang gebuki polisi akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan

Editor: Array A Argus
HO
Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), abang beradik yang gebuki polisi Polsek Medan Baru setelah diamankan.(HO) 

Ia sendiri mengaku bingung mengapa terdakwa begitu emosi hingga menggebuki rekannya. 

Namun saat dicecar hakim, saksi mengaku kalau terdakwa merasa  istrinya dilirik oleh korban.

Padahal kata Anan, pihaknya sama sekali tidak ada melirik istri terdakwa.

Baca juga: Sudah Sembuh Pulang dari RS, Mahasiwa yang Dibanting Oknum Polisi Dijemput Langsung Bupati Tangerang

"Katanya waktu di kepolisian cemburu istrinya dilihat. Tapi namanya ada orang lewat kan wajar diliat terus main hape kami. Lagian istrinya bonceng samping, enggak nampak. Tapi dia langsung berkata kotor dan main pukul," cetus Anan

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis Hakim pun menanyakan ke kedua terdakwa. 

Tanpa panjang lebar, keduanya membenarkan telah memukuli kedua polisi tersebut dengan alasan emosi tidak suka dilihat.

Setelahnya, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan, perkara ini berawal pada Jumat tanggal 25 Juni 2021 lalu, sekira pukul 23.30 WIB, saat terdakwa I Andi Sahputra Singarimbun yang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama seorang perempuan, melintas di Jalan Mawar Kelurahan Rejo Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di depan Apotik Kasih Farma. Saat itu terdakwa berpapasan dengan saksi korban Usman Dalwi Batubara.

Saat itu, Usman sedang duduk di atas sepeda motor menunggu temannya yang sedang membeli rokok di warung yang ada dijalan tersebut.

Sehingga pada saat melintas melewati Usman, antara Andi dan saksi korban saling pandang-pandangan.

Namun hal tersebut, membuat terdakwa tidak terima dan langsung memberhentikan sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa berbalik arah mendekati saksi korban dan berkata dengan suara keras juta kata-kata yang tidak sopan kepada Usman

Namun, Usman tidak menanggapi lalu terdakwa yang telah diliputi rasa emosi, kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati saksi korban. Namun, Usman yang melihat hal itu berusaha menghindar. Akan tetapi, terdakwa mengejar Usman, lalu mendorongnya, lalu memukul dada saksi Usman berulang kali.

"Namun, saksi korban tidak melakukan perlawanan terhadap perbuatan terdakwa, akan tetapi saksi korban berusaha menghidar karena saksi korban merupakan anggota kepolisian," beber Jaksa.

Akan tetapi, terdakwa yang sudah diliputi rasa emosi mengejar saksi korban. Meskipun teman saksi korban yakni saksi Anan Ali Basri berusaha melerai namun terdakwa tetap menyerang Usman dan memukulinya bertubi-tubi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved