Kakak Beradik yang Gebuki Polisi Akhirnya Divonis 1,5 Tahun

Kakak beradik yang gebuki polisi akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan

Editor: Array A Argus
HO
Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), abang beradik yang gebuki polisi Polsek Medan Baru setelah diamankan.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Andi Sahputra Singarimbun bersama adiknya, Dandi Kencana Singarimbun divonis satu tahun enam bulan, lantaran gebuki anggota kepolisian.

Keduanya jalani vonis pada Jumat (22/10/2021).

"Menyatakan terdakwa Andi Sahputra Singarimbun dan terdakwa Dandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Ulina Marbun.

Dikatakan hakim, perbuatan kedua lelaki tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Baca juga: Polda Sumut Telah Limpahkan Berkas Oknum Polisi yang Menganiaya anak Kandung ke Kejaksaan Siantar

Dikatakan hakim adapun yang memberatkan karena perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan terima.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang sebelumnya menuntut supaya kedua terdakwa dihukum masing-masing 2 tahun penjara.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya dihadirkan Saksi Korban Usman Dalwi Batubara yang merupakan seorang polisi memberikan keterangan di PN Medan.

"Kami mau belik nasi, terus kami berhenti di warung beli rokok. Andi (terdakwa) melewati tempat kami, terus dia berhenti saya melihat dia. Tiba-tiba dibilangnya 'apa mata kau'. Turun dari kendaraan dia langsung mendorong saya, "apa mata kau gak sor main kita,"  katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Baca juga: Diperiksa Propam, Penyidik Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli dan Peras Istri Tersangka Narkoba

Saat itu, kata Usman terdakwa Andi memukulinya bertubi-tubi dengan alasan yang ia sendiri tidak ketahui. 

Kepada Hakim ia pribadi mengaku tidak kenal dengan Andi baru kali itu berjumpa dengannya.

"Kawan saya melerai juga didorong dan dipukul samanya. Terus datang kawannya tiba-tiba mukul kepada saya pakai batu. Waktu Ali bilang kami anggota Polri baru diam dia dan berbicara baik-baik. Tapi kami gak terima dan kami bawa ke kepling," ucapnya.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Anan Ali membenarkan peristiwa pengeroyokan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved