Kakak Beradik yang Gebuki Polisi Akhirnya Divonis 1,5 Tahun
Kakak beradik yang gebuki polisi akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan
Editor:
Array A Argus
HO
Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), abang beradik yang gebuki polisi Polsek Medan Baru setelah diamankan.(HO)
"Pada saat itu, datang terdakwa Dandi Kencana Singarimbun, ikut menyerang saksi korban dengan mengambil batu dan memukul batu tersebut kekening saksi korban hingga luka dan berdarah," ujar Jaksa.
Kemudian, melihat perbuatan para terdakwa yang terus melakukan pemukulan terhadap Usman, maka saksi Anan Ali Basri lalu berkata bahwa saksi korban dan saksi Anan Ali Basri adalah seorang anggota kepolisian, sehingga mendengar hal itu para terdakwa langsung terdiam dan berhenti melakukan pemukulan.
"Selanjutnya para terdakwa diamankan ke rumah kepala lingkungan setempat, dan tidak berapa lama datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap keduanya," ucap Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)
Berita Terkait