Kakak Beradik yang Gebuki Polisi Akhirnya Divonis 1,5 Tahun
Kakak beradik yang gebuki polisi akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Andi Sahputra Singarimbun bersama adiknya, Dandi Kencana Singarimbun divonis satu tahun enam bulan, lantaran gebuki anggota kepolisian.
Keduanya jalani vonis pada Jumat (22/10/2021).
"Menyatakan terdakwa Andi Sahputra Singarimbun dan terdakwa Dandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Ulina Marbun.
Dikatakan hakim, perbuatan kedua lelaki tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Baca juga: Polda Sumut Telah Limpahkan Berkas Oknum Polisi yang Menganiaya anak Kandung ke Kejaksaan Siantar
Dikatakan hakim adapun yang memberatkan karena perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.
Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan terima.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang sebelumnya menuntut supaya kedua terdakwa dihukum masing-masing 2 tahun penjara.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya dihadirkan Saksi Korban Usman Dalwi Batubara yang merupakan seorang polisi memberikan keterangan di PN Medan.
"Kami mau belik nasi, terus kami berhenti di warung beli rokok. Andi (terdakwa) melewati tempat kami, terus dia berhenti saya melihat dia. Tiba-tiba dibilangnya 'apa mata kau'. Turun dari kendaraan dia langsung mendorong saya, "apa mata kau gak sor main kita," katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Baca juga: Diperiksa Propam, Penyidik Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli dan Peras Istri Tersangka Narkoba
Saat itu, kata Usman terdakwa Andi memukulinya bertubi-tubi dengan alasan yang ia sendiri tidak ketahui.
Kepada Hakim ia pribadi mengaku tidak kenal dengan Andi baru kali itu berjumpa dengannya.
"Kawan saya melerai juga didorong dan dipukul samanya. Terus datang kawannya tiba-tiba mukul kepada saya pakai batu. Waktu Ali bilang kami anggota Polri baru diam dia dan berbicara baik-baik. Tapi kami gak terima dan kami bawa ke kepling," ucapnya.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Anan Ali membenarkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
Ia sendiri mengaku bingung mengapa terdakwa begitu emosi hingga menggebuki rekannya.
Namun saat dicecar hakim, saksi mengaku kalau terdakwa merasa istrinya dilirik oleh korban.
Padahal kata Anan, pihaknya sama sekali tidak ada melirik istri terdakwa.
Baca juga: Sudah Sembuh Pulang dari RS, Mahasiwa yang Dibanting Oknum Polisi Dijemput Langsung Bupati Tangerang
"Katanya waktu di kepolisian cemburu istrinya dilihat. Tapi namanya ada orang lewat kan wajar diliat terus main hape kami. Lagian istrinya bonceng samping, enggak nampak. Tapi dia langsung berkata kotor dan main pukul," cetus Anan
Usai mendengar keterangan para saksi, majelis Hakim pun menanyakan ke kedua terdakwa.
Tanpa panjang lebar, keduanya membenarkan telah memukuli kedua polisi tersebut dengan alasan emosi tidak suka dilihat.
Setelahnya, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan, perkara ini berawal pada Jumat tanggal 25 Juni 2021 lalu, sekira pukul 23.30 WIB, saat terdakwa I Andi Sahputra Singarimbun yang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama seorang perempuan, melintas di Jalan Mawar Kelurahan Rejo Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di depan Apotik Kasih Farma. Saat itu terdakwa berpapasan dengan saksi korban Usman Dalwi Batubara.
Saat itu, Usman sedang duduk di atas sepeda motor menunggu temannya yang sedang membeli rokok di warung yang ada dijalan tersebut.
Sehingga pada saat melintas melewati Usman, antara Andi dan saksi korban saling pandang-pandangan.
Namun hal tersebut, membuat terdakwa tidak terima dan langsung memberhentikan sepeda motornya.
Kemudian, terdakwa berbalik arah mendekati saksi korban dan berkata dengan suara keras juta kata-kata yang tidak sopan kepada Usman
Namun, Usman tidak menanggapi lalu terdakwa yang telah diliputi rasa emosi, kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati saksi korban. Namun, Usman yang melihat hal itu berusaha menghindar. Akan tetapi, terdakwa mengejar Usman, lalu mendorongnya, lalu memukul dada saksi Usman berulang kali.
"Namun, saksi korban tidak melakukan perlawanan terhadap perbuatan terdakwa, akan tetapi saksi korban berusaha menghidar karena saksi korban merupakan anggota kepolisian," beber Jaksa.
Akan tetapi, terdakwa yang sudah diliputi rasa emosi mengejar saksi korban. Meskipun teman saksi korban yakni saksi Anan Ali Basri berusaha melerai namun terdakwa tetap menyerang Usman dan memukulinya bertubi-tubi.
"Pada saat itu, datang terdakwa Dandi Kencana Singarimbun, ikut menyerang saksi korban dengan mengambil batu dan memukul batu tersebut kekening saksi korban hingga luka dan berdarah," ujar Jaksa.
Kemudian, melihat perbuatan para terdakwa yang terus melakukan pemukulan terhadap Usman, maka saksi Anan Ali Basri lalu berkata bahwa saksi korban dan saksi Anan Ali Basri adalah seorang anggota kepolisian, sehingga mendengar hal itu para terdakwa langsung terdiam dan berhenti melakukan pemukulan.
"Selanjutnya para terdakwa diamankan ke rumah kepala lingkungan setempat, dan tidak berapa lama datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap keduanya," ucap Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)