Motif Pembunuhan Pengantin Baru Terungkap, Pelaku Cemburu Lihat Chat Istri dengan Sang Mantan

Muhammad Rafli (21), warga Kelurahan Kota Marsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut telah mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri

Editor: Juang Naibaho
Instagram
Motif pembunuhan pengantin baru di Bangka dilatari kecemburuan suami lihat chat istri dengan mantan pacarnya. 

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan, Ella Andini sering cekcok setelah tahu suaminya mengonsumsi narkoba.

Rafli sebelumnya juga kepergok merampas uang dan perhiasan milik istri senilai Rp 6 juta untuk digunakan membeli narkoba jenis sabu, berjudi dan minuman alkohol.

"Karena mengetahui suaminya mengkonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut. Kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoy," kata AKBP Joko Isnawan.

Tersangka mengaku mengambil emas sebanyak 5 mata lalu korban meminta emas tersebut dikembalikan.

"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba. Dan diusir pada 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," katanya.

Menurut keterangan Rafli, uang istrinya tersebut sempat “dikembangkan” sebanyak Rp 4 juta.

"Tapi kita belum pastikan. Kemudian tersangka ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya, Apoy. Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja. Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengonsumsi narkoba," ungkapnya.

Pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah.

Kemudian Rabu (20/10/2021) pukul 08.00 WIB pagi bangun tidur, mereka melakukan hubungan suami istri.

Setelah berhubungan badan, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain. Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.

"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya.

Saat perjalanan, Rafli menceritakan kepada Apoy bahwa dia telah membunuh istrinya.

Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual HP korban ke konter senilai Rp 11 juta.

Atas perbuatan keduanya, tersangka Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Tim Panther Buser Polres Bangka Selatan di dalam bak truk membawa M Rafli tersangka pembunuhan istri sendiri, Kamis (21/10/2021).
Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Tim Panther Buser Polres Bangka Selatan di dalam bak truk membawa M Rafli tersangka pembunuhan istri sendiri, Kamis (21/10/2021). (Ist/Buser Polres Bangka)

Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancaman 9 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved