Terkait Pinjaman Online Ilegal, Polisi Tangkap Pelaku di Wilayah Deliserdang
Meski demikian, Hadi belum bisa merinci berapa orang yang diamankan di wilayah jajaran Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mabes Polri menangkap 45 orang terkait pinjaman online ilegal di wilayah Polda jajaran.
Dari total tersebut diantaranya di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan tersangka terkait Pinjol tersebut.
Meski demikian, Hadi belum bisa merinci berapa orang yang diamankan di wilayah jajaran Polda Sumut.
"Berapa orang yang diamankan terkait pinjol ilegal ini saya belum mendapat laporannya.
Nanti akan kita sampaikan update perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: TKDN Hulu Migas Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional dan Ciptakan Dampak Berganda
Lebih lanjut Hadi menuturkan, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumatera Utara.
Saat ini sudah ada tujuh kasus pinjol ilegal itu 6 diantaranya di Kota Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjungbalai.
"Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan," tuturnya.
(cr25/tribun-medan.com)