Oknum Polisi yang Didakwa Jual Sabu Tangkapan Minta Dibebaskan Hakim Karena Alasan Ini
Oknum polisi uang didakwa menjual sabu di Tanjungbalai minta dibebaskan oleh hakim. Alasannya karena hal ini
Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Sidang lanjutan 11 bintara Polres Tanjungbalai yang didakwa jual sabu tangkapan di PN Tanjungbalai, Selasa (26/10/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI)
Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.
Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.
Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-oknum-polisi-jual-sabu-tangkapan.jpg)