Cuti Bersama Tanggal 24 Desember Dihapus, Pemerintah Imbau Warga Tak Bepergian Momen Libur Nataru
Pemerintah hapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah dihapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
Keputusan ini diambil untuk menekan pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan kasus gelombang ketiga Covid-19.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Muhadjir memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menghadapi masa libur Natal dan tahun baru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi, Ada 5 Poin Utama yang Ditetapkan
Menurut penjelasannya, akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat. Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.
Sebab itu, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif, salah satunya dengan penghapusan cuti bersama Natal 2021.
Adapun langkah lainnya yakni larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Lebih lanjut Menko PMK ini menyebut diperlukannya sosialisasi lebih masif kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kalender-2020-daftar-16-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-sesuai-surat-keputusan-bersama-skb.jpg)