Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Polisi yang Diduga Cabuli Wanita Hamil Terancam Dipecat

Anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis terancam dipecat karena cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak (kanan) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kiri) saat menjelaskan soal kasus dugaan rudapaksa istri tahanan di Polda Sumut, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang diduga cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba terancam dipecat.

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak.

Kata Donald, dari hasil pemeriksaan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis ini memang sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba. 

"Kalau nanti terbukti ada melakukan persetubuhan, maka akan kita lakukan sidang kode etik. Sanksinya (Jika terbukti) kita lakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) seperti yang disampaikan pak Kapolda," kata Donald Simanjuntak, Kamis (28/10/2021).

Donald menyebutkan, Propam Polda Sumut masih menginventarisir seluruh kasus yang pernah melibatkan Bripka Rahmat Hidayat Lubus. 

"Justru itu, makanya latarbelakangnya kita pelajari dan dalami juga. Sudah berapa kali dia diproses dalam pelanggaran disiplin atau kode etik," ucapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko tidak menampik dan mengakui ada anggotanya cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba.

Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya disebutkan, bahwa oknum yang cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba Aiptu DR.

Belakangan, Riko menjelaskan bahwa anggotanya yang cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba Bripka RHL.

"Yang pasti anggota kami salah melakukan perbuatan itu," kata Riko, mengakui dosa anak buahnya, Selasa (26/10/2021).

Riko mengatakan, terbongkarnya kasusnya cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Menurut Riko, kejadian ini berlangsung pada 23 Mei 2021 lalu di satu hotel yang ada di Kota Medan.

Adapun modus Bripka RHL, mengajak MU, istri pengguna narkoba untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami MU bernama Sayed Maulana.

Sesampainya di hotel, ternyata Bripka RHL mencabuli MU.

Bukan cuma itu saja, MU sebelumnya mengaku diperas Rp 30 juta, dan motor miliknya dibawa kabur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved