KABAR GEMBIRA PNS, Selain Gaji Ada Tunjangan Disahkan Jokowi, Simak Rincian Besaran Tunjangan PNS
Kabar Gembira bagi PNS di seluruh Indonesia. Selain gaji, ternyata ada juga tunjangan yang masuk.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar Gembira bagi PNS di seluruh Indonesia .
Selain gaji, ternyata ada juga tunjangan yang masuk.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.
Baca juga: Intip Potret Angely Emitasari Kades Cantik Dulunya Biduan Isi Acara dari Pangung ke Panggung
Baca juga: Hidup Rukun dengan 5 Suami, Wanita Ini Tidur Satu Ranjang, Suami Bahagia tak Cemburu
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.
Langsung simak yuk!
Baca juga: BERAPA Gaji TNI-Polri| Daftar Penghasilan dan Besaran Tunjangan dari Pangkat Tamtama - Perwira
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2.
Pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.
Dilansir dari Kontan.co.id, berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:
- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu
Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Baca juga: BERAPA Gaji TNI-Polri| Daftar Penghasilan dan Besaran Tunjangan dari Pangkat Tamtama - Perwira
Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah dua tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.
Hal ini lah menjadi alasan banyak yang menduga kenaikan gapok PNS akan dilakukan di tahun depan.