KABAR GEMBIRA PNS, Selain Gaji Ada Tunjangan Disahkan Jokowi, Simak Rincian Besaran Tunjangan PNS
Kabar Gembira bagi PNS di seluruh Indonesia. Selain gaji, ternyata ada juga tunjangan yang masuk.
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Diam-diam Terekam Percakapan Mesra Amanda Manopo dengan Evan Sanders, Bunga Zainal Curiga Pacaran
Baca juga: Tudingan Novel Baswedan Dewas KPK Lindungi Lili Pintauli, Tumpak Panggabean Jawab Begini
Baca juga: Perubahan Drastis Fisik Tukul Arwana Pasca Operasi Pendarahan Otak, Tukul Terlihat Lebih Kurus
DIkutip dari Fame.Grid.id
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join.
Silakan install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.