KABAR GEMBIRA PNS, Selain Gaji Ada Tunjangan Disahkan Jokowi, Simak Rincian Besaran Tunjangan PNS

Kabar Gembira bagi PNS di seluruh Indonesia. Selain gaji, ternyata ada juga tunjangan yang masuk.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021 

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Diam-diam Terekam Percakapan Mesra Amanda Manopo dengan Evan Sanders, Bunga Zainal Curiga Pacaran

Baca juga: Tudingan Novel Baswedan Dewas KPK Lindungi Lili Pintauli, Tumpak Panggabean Jawab Begini

Baca juga: Perubahan Drastis Fisik Tukul Arwana Pasca Operasi Pendarahan Otak, Tukul Terlihat Lebih Kurus

DIkutip dari Fame.Grid.id

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join.

Silakan install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved