KABAR GEMBIRA PNS, Selain Gaji Ada Tunjangan Disahkan Jokowi, Simak Rincian Besaran Tunjangan PNS

Kabar Gembira bagi PNS di seluruh Indonesia. Selain gaji, ternyata ada juga tunjangan yang masuk.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021 

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Baca juga: Diam-diam Terekam Percakapan Mesra Amanda Manopo dengan Evan Sanders, Bunga Zainal Curiga Pacaran

Baca juga: HP VIVO TERKINI Vivo Y33s Resmi Dijual dengan Harga 3 jutaan, Inilah Spesifikasi LengkapY33s

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ibu Ini Iseng Bersihkan Rice Cooker Cuma Pakai Lap dan Baking Soda, Hasilnya Tak Cuma Bikin Awet Tapi Nasi Juga Tahan Lama!

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved