KINI BIAYA TES PCR 300 Ribu Harusnya Gratis, Tunggu Langkah Jokowi Berantas Mafia PCR

Ditunggu langkah Presiden Joko Widodo dalam memberantas mafia tes Covid-19 PCR dengan memotong biayanya menjadi maksimal Rp 300 ribu.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ KARTIKA
Warga mengikuti tes PCR di Area Parkir A di Airport Health Center di Bandara Internasional Kualanamu. Foto diambil belum lama in 

Kendati demikian Dicky tetap memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah melakukan screening penumpang pesawat dengan tes PCR.

Karena itu sebenarnya ide yang baik untuk mencegah penularan virus covid-19 secara luas.

Namun, lanjut Dicky, dalam konteks moda transportasi semestinya harus dicari strategi yang efektif, mudah, murah dan cepat, tetapi bukan berarti tes PCR adalah ide yang buruk.

Baca juga: MANFAAT Lain Madu Mengatasi Infeksi Mata Jarang DIketahui, Caranya Gampang Cukup 5 Menit

Baca juga: Ternyata Aktor Lawas Bruce Lee Meninggal di Ranjang Wanita Lain, Istri Bahagia di Pernikahan Ketiga

PCR kata dia adalah sebuah pilihan kurang bijak dilakukan saat ini apalagi untuk penumpang pesawat terbang yang risiko penularannya sangat kecil.

"Bicara strategi testing harus melihat cost efektif. Kecuali pemerintah mau terus subsidi dan untuk moda transportasi lain selain udara juga dilakukan hal yang sama. Dua-duanya efektif PCR dan antigen, bahkan antigen sudah direkomendasikan WHO September lalu tapi PCR harusnya opsi terakhir, kalau kita bicara strategi efektif. Efektif kan bukan hanya murah, tapi mudah dan cepat, secara sumber daya tidak terlalu banyak. Kecuali pemerintah mau beri subsidi total dan meningkatkan semua sumber daya manusianya, kan ini enggak mungkin kan berat jadi ribet lagi jadi enggak cost efektif dan tidak sustain nantinya," kata Dicky.

Berlaku Mulai 24 Oktober

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa aturan wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.

"Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," sambung Adita.

Ia mengatakan saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen. Namun penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.

"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara udara ditetapkan 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia.

Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran terbaru yang telah ditetapkan pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun ketentuan pengaturan mobilitas dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbaru meliputi:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) disertai surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved