KINI BIAYA TES PCR 300 Ribu Harusnya Gratis, Tunggu Langkah Jokowi Berantas Mafia PCR
Ditunggu langkah Presiden Joko Widodo dalam memberantas mafia tes Covid-19 PCR dengan memotong biayanya menjadi maksimal Rp 300 ribu.
2. Untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 4 dan 3, juga wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin ditujukan kepada anak usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali, dan juga pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat protokol kesehatan.
Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan antara lain:
a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.
• UPDATE HP VIVO TERBARU Keunggulan X70 Pro dengan Zeiss Optics, Cek Lengkap Spesifikasi VIVO X70 Pro
• Akhirnya Terungkap Dibilang Hubungan Ayu Ting Ting dengan Igun Settingan Belaka, Ayu Jawab
(TRIBUNNews.com/Willy Widianto/Kompas)
Baca Selanjutnya: Syarat wajib tes pcr
Baca juga: UPDATE HP VIVO TERBARU Keunggulan X70 Pro dengan Zeiss Optics, Cek Lengkap Spesifikasi VIVO X70 Pro
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join.
Silakan install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.