News Video
Undercover Buy, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, 205 Pil Ekstasi Diamankan
Nyamar jadi pembeli, polisi ringkus pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Medan Barat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nyamar jadi pembeli, polisi ringkus pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Medan Barat.
Pelaku diketahui bernama, Muhammad Habib(22) warga Jalan Setia Lama, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Pelaku diringkus bersama barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 17,69 gram dan 205 pil ekstasi berwarna biru.
Kapolsek Medan Baru, Ully Lubis mengatakan pelaku diamankan, pada Sabtu (16/10/2021) lalu.
Ia menceritakan, awal penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa dikawasan tersebut sering terjadi peredaran narkoba.
"Kita mendapatkan informasi, bahwasanya di lokasi tersebut, ada peredaran narkoba. Oleh petugas langsung menuju ke lokasi, menyamar jadi pembeli," kata Ully Lubis kepada Tribun-medan.com, Jumat (29/10/2021).
Ia mengatakan, saat tiba di lokasi dan bertemu dengan pelaku. Kemudian, pelaku menunjukkan satu butir pil ekstasi kepada polisi yang menyamar.
"Setelah ketemu, pelaku menunjukkan satu butir extasi kepada petugas, pada saat itu petugas kita langsung menangkap pelaku," sebutnya.
Ully mengatakan, saat itu pelaku sempat berusaha ingin melarikan diriberhasi, namun tidak berhasil.
"Saat ditangkap pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun tidak sempat melarikan diri," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan usai diamankan polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, lalu pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengedarkan narkoba di lokasi tersebut selama enam bulan.
Dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, yang kini sedang dicari oleh polisi.
"Menurut pengakuannya sudah 6 bulan mengedarkan narkoba. Hanya di seputaran tempat pelaku tinggal. Dia menjual sendrian. Dapat barang dari orang menitip ke pelaku," Pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)