Breaking News

Kanit Reskrim Medan Baru Dicopot, Imbas Kasus Pedagang Vs Preman di Pasar Pringgan

Ia pun menyebutkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menjelaskan soal pencopotan Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso dari jabatannya di Polda Sumut, Senin (1/11/2021) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan telah mencopot Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus buntut penetapan tersangka terhadap pedagang di pasar Pringgan.

Pencopotan itu disampaikan Panca usai menggelar rapat evaluasi seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut, Senin (1/11/2021).

Ia pun menyebutkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Terkait kasus di Polsek Medan Baru teman-teman sekalian. Saya juga mengevaluasi pelaksana tugas dari Kanit Reskrimnya. Sehingga kita sudah tarik dia dan akan kita ganti," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (1/11/2021) malam.

Baca juga: BEI Dukung Pendanaan UMKM di Pasar Modal

Sebelumnya Kapolda Sumut menjelaskan seharusnya kepolisian sektor (Polsek) tak boleh menerima kasus saling lapor di Polsek Medan Baru di Polsek yang sama. 

Namun, salah satu laporannya harus diambil setingkat lebih tinggi seperti Polres.

Adapun aturan yang sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Mabes Polri.

"Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor ini sudah ada ketentuan lama bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terkait kasus saling lapor hingga berujung keduanya jadi tersangka, Panca menyebutkan akan melakukan evaluasi yang sebenarnya sudah ada aturannya, namun tak dijalankan.

Seharusnya setiap Polsek yang akan menggelar perkara harus meminta pendampingan dari seksi pengawasan diatas setingkat.

Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan proses gelar perkara sebelum menetapkan seorang jadi tersangka.

"Polsek-Polsek menyidik perkara itu harus meminta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Itu aturannya dan ini akan saya maksimalkan kembali supaya mengingatkan jajaran saya," lanjutnya.

Baca juga: SOSOK Lukman Purwadi, Anak Muda Asal Karo, Berharap Angkat Derajat Keluarga Lewat Profesi Atlet

Meski demikian ia tak menampik kalau bawahnya banyak yang belum mengetahui. Apalagi rotasi di kepolisian sangat lumrah dilakukan.

Ia pun menegaskan menjadi seorang penyidik tidak mudah sehingga harus berhati-hati dan bekerja secara profesional.

"Itu bagian tanggung jawab pelaksana tugas. Menjadi penyidik tidak mudah dan itu menjadi risiko yang harus kita hadapi," tutupnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved