Terdakwa Korupsi Dana JKN Punya Utang Bertumpuk di Bank

Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari yang didakwa korupsi ternyata punya utang bertumpuk di bank

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Sidang dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) Rp 2,3 miliar yang menjerat Bendahara Puskesmas Glugur Darat Esthi Wulandari di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari yang didakwa korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 2,3 miliar ternyata punya utang bertumpuk bank.

Fak aitu terungkap tatkala jaksa penuntut umum (JPU), Nur Ainun menghadirkan pegawai Bank CIMB Niaga bernama Dedi Iswanto.

Dalam kesaksiannya, Dedi mengatakan bahwa Esthi Wulandari punya utang hingga ratusan juta. 

"Terdakwa Esthi sudah menjadi nasabah sejak 2015. Ada pinjaman dimulai tahun 2015 akad kreditnya. Totalnya Rp 430 juta, untuk pembelian rumah, jaminannya berupa sertifikat," kata saksi di hadapan hakim Asad Lubis, Senin (1/11/2021). 

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Pemkab Asahan, Pemeriksaan Sapi Cuma Lihat-Lihat

Ia mengatakan, meski sempat lancar melakukan pembayaran, utang tersebut belum dilunasi hingga saat ini.

"Kalau untuk pembayarannya dari rekening, pembayaran Juni 2015. Mulai nunggak bulan September dan dia mengajukan restruktur peminjaman.

Dan mulai bayar bulan Februari 2021 hanya 2 kali pembayaran dan macet sampai sekarang," ucapnya.

Ia mengatakan, apabila terdakwa Esthi tidak dapat membayar utang tersebut, maka jaminanya berupa sertifikat akan dilelang.

Ia mengaku bahwa pihak bank tidak mengetahui bahwa terdakwa terjerat tindak pidana korupsi hingga ada surat pemanggilan.

"Sampai saat ini macet, sertifikat masih ada, kalau tidak mampu bayar ya konsekuensinya dilelang. Ada sekitar Rp 402 juta yang harus dibayar," katanya.

Baca juga: Komentar Bobby Nasution Soal Dugaan Korupsi dan Pungli di Kelurahan Madras Hulu

Usai mendengar keterangan saksi, majelis Hakim yang diketuai Asad Lubus mempertanyakan ke Jaksa apa hubungan utang tersebut dengan perkara yang tengah dijalani Esti. Dikatakan Jaksa ada dugaan keterkaitan utang tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang tengah dijalani terdakwa.

Mendengar hal tersebut, sembari menangis terdakwa Esthi lantas protes. Ia mengungkapkkn kalau masalah utang di bank tersebut dimulai pada tahun 2015 sedangkan perkara dugaan korupsi yang dijalaninya saat ini terjadi pada tahun 2019.

"Saya kebaratan saksi dari CIMB niaga, sebab peristiwa ini terjadi pada bulan Mei 2019 sampai Desember 2019," cetusnya.

Dalam kesempatan tersebut, Esthi semoat mengaku kalau ia tidak ada memggunakan uang korupsi tersebut.

"Saya cuma mau bilang, saya mengaku salah. Tapi saya sama sekali enggak menggunakan uang itu. Sampai mobil pun sudah ditarik sorum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved