Terdakwa Korupsi Dana JKN Punya Utang Bertumpuk di Bank
Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari yang didakwa korupsi ternyata punya utang bertumpuk di bank
Setelah saya kena kasus ini saya tidak dapat lagi uang BPJS, saya di dinkes tidak dapat tunjangan, gaji saya dipotong," ucapnya.
Baca juga: Warga Bilang Ada Korupsi dan Pungli di Kantor Lurah Madras Hulu, Dana LPM Ratusan Juta tak Jelas
Belum selesai bicara, hakim ketua langsung menghentikan terdakwa.
"Ya, itu kami yang pertimbangkan, kalau tidak ada keberatan selanjutnya pemeriksaan terdakwa kita lakukan minggu depan," pungkas Hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini bermula, ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.
Adapun didalam cek yang dibuat Terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak dituliskan oleh Terdakwa.
Lalu, kata Jaksa Terdakwa membawa Cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, Terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan Terdakwa menulis huruf.
Baca juga: Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di KPU Sergai, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan Terdakwa guna kepentingan pribadi
Dikatakan Jaksa, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.
"Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan. Namun oleh Terdakwa Esthi Cek tersebut ditambah angka didepan," beber Jaksa.
Atas perbuatan Terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi kata Jaksa, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.
"Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982," beber Jaksa.
Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.
"Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021," ucap Jaksa.
Perbuatan Terdakwa Esthi Wulandari tersebut, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-korupsi-dana-jkn.jpg)