Breaking News

Materi Belajar Sekolah

Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam? Berikut Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Koperasi merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan. Bagian dari pekerjaan koperasi yanki koperasi simpan pinjam. 

pixabay
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam 

Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.

Manfaat Air bagi Mahluk Hidup: Materi Belajar Sekolah

Berikut 7 Tips Jitu Menghadapi Interview Pekerjaan, Ikuti Panduan Ini Agar Berkesan di Depan HRD

Penghimpunan dana dari anggota

Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi  penyimpanan maupun mengajukan permohonan kredit di koperasi simpan pinjam relatif mudah.

Syaratnya, tentu harus menjadi anggota terlebih dahulu. Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjamn antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.

Contoh koperasi simpan pinjam Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Letak Geografis Indonesia, Luas Serta Batas Wilayah

Baca juga: Aksi Lucu Ibu Hamil 9 Bulan Ngidam Naik Mobil Patwal, Hingga Dibawa Polisi Minta Hidupi Sirine

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved