Materi Belajar Sekolah

Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam? Berikut Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Koperasi merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan. Bagian dari pekerjaan koperasi yanki koperasi simpan pinjam. 

pixabay
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam 

TRIBUN-MEDAN.com - Koperasi merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan. 

Bagian dari pekerjaan koperasi yanki koperasi simpan pinjam. 

Koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Apa itu koperasi simpan pinjam?

Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya Halaman all -  Kompas.com

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Materi Belajar SMA: Cara Memberi Nasihat dalam Bahasa Inggris dan Contoh Kalimatnya

Materi Belajar Bahasa Inggris: Penggunaan Preposisi Pada Kalimat Menyatakan Waktu dan Tempat

Disebutkan, bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya.

Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Selain itu, koperasi simpan pinjam juga mendapatkan dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Fungsi koperasi simpan pinjam Ketimbang lembaga keuangan lainnya seperti perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat.

Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan.

Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah.

OJK juga sudah merilis daftar koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan aplikasi pinjaman online.

Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.

Manfaat Air bagi Mahluk Hidup: Materi Belajar Sekolah

Berikut 7 Tips Jitu Menghadapi Interview Pekerjaan, Ikuti Panduan Ini Agar Berkesan di Depan HRD

Penghimpunan dana dari anggota

Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi  penyimpanan maupun mengajukan permohonan kredit di koperasi simpan pinjam relatif mudah.

Syaratnya, tentu harus menjadi anggota terlebih dahulu. Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjamn antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.

Contoh koperasi simpan pinjam Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Letak Geografis Indonesia, Luas Serta Batas Wilayah

Baca juga: Aksi Lucu Ibu Hamil 9 Bulan Ngidam Naik Mobil Patwal, Hingga Dibawa Polisi Minta Hidupi Sirine

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved