Oknum Aparat Bisnis Narkoba
Oknum TNI dan Polisi di Sumut Kompak Berbisnis Sabu Senilai Miliaran
Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang kasus narkoba. Oknum TNI dan polisi sama-sama bisnis narkoba
Dari rumahnya, disita 10 Kg sabu dan uang tunai Rp 100 juga.
"Barang bukti ada di kamar tidur, dimana koper berisi narkoba itu ada di atas lemari," kata saksi.
Usai menangkap Agus, Laksmikan melakukan pengembangan dan terbongkarlah keterlibatan oknum polisi lainnya.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Peras dan Rudapaksa Istri Tahanan, Kapolda: Kalau Melanggar Kode Etik Pecat!
Meski dalam dakwaan dan keterangan saksi menyebutkan dugaan keterlibatan Tuharno, tapi dia tidak mengaku.
Dia berdalih tidak ada menyuruh terdakwa Hendra mengantarkan sabu kepada Agus.
Dalam sidang sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dengan gamblang menguraikan tindakan 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, yang sekarang sudah dicopot sempat melakukan transaksi dengan pengedar bernama Boyot (DPO).
Disebutkan JPU, bahwa Waryono awalnya deal Rp 1 miliar dengan Boyot, untuk transaksi sabu seberat 5 kilogram.
Dari Rp 1 miliar yang disepakati, Boyot yang kini belum ditangkap dan masih berkeliaran sudah menyetorkan uang Rp 600 juta.
Uang itu diterima oleh Agung Sugiarto Putra, anggota kepolisian yang juga terlibat dalam kasus ini.
Mengutip dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Napitupulu, yang merupakan anggota Polairud di Tanjungbalai, kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan ini bermula pada Rabu, 19 Mei 2021.
Sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Syahril Napitupulu bersama rekannya Khoirudin selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli menggunakan Kapal KP II 1014.
Saat patroli, keduanya menemukan kapal kaluk yang membawa 76 Kg sabu asal Malaysia.
Sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.
Adapun 76 Kg sabu itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelimpahan-14-tersangka-76-kilogram-sabu-dari-polda-sumut-ke-kejari-tanjungbalai.jpg)