Ditinggal Teman Saat Transaksi Sabu dengan Polisi yang Lagi Nyamar, Wira Divonis 12 Tahun Penjara
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ditinggal temannya bersama sejumlah anggota polisi yang tengah menyamar membeli sabu, Wira Adi Sukma Surbakti kini divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/11/2021).
"Menjatuhkan terdakwa Wira Adi Sukma Surbakti dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan," kata hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Baca juga: Ratusan Rumah di Bagan Percut Terendam Banjir, Warga Terancam Tak Bisa Tidur
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah dan perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu- sabu yang beratnya melebihi 5 gram," tutur hakim.
Dijatakan Hakim adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali," ujar hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting menuntut Warga Jalan Beringin Raya Nomor 152 B, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia ini dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa dalam dakwaannya menuturkan perkara ini berawal pada hari akhir bulan Maret 2021 lalu, saat teman terdakwa yang bernama Kuding (DPO) menghubunginya dan mengatakan, apakah terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram.
Baca juga: SOSOK Rudy Rachman, Konsultan Manajemen Sukses Yang Junjung Nilai Kejujuran dan Kerja Keras
"Kemudian terdakwa mengatakan 'nanti dulu aku cari barangnya dulu' selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 April 2021, terdakwa kembali bertemu dengan Kuding dan kembali menanyakan tentang sabu yang sebelumnya dipesan," beber Jaksa di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Kemudian, terdakwa menghubungi Pendi dan menanyakan apakah bisa menyediakan sabu 200 gram dan Pendi mengatakan ia dapat menyediakannya namun dengan harga Rp 45 juta per seratus gram.
Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Kuding bahwa sabu itu, dapat disediakan namun harganya Rp 45 juta per seratus gram, lalu Kuding mengatakan mereka akan jual dengan harga Rp 48 juta per seratus gram. Kemudian terdakwa kembali menghubungi Pendi dan menyepakati harga tersebut.
Selanjutnya, Pendi menyuruh terdakwa ke SPBU yang berada di Jalan Setia budi, Kota Medan dan terdakwa langsung menuju ke tempat yang dimaksud.
"Setelah sampai di tempat tersebut, seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dengan panggilan Abang (DPO) menjumpai terdakwa dan menyuruh terdakwa mengikutinya.
Tidak berapa lama, Abang berhenti dan memberikan 2 bungkus plastik besar warna putih les merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa.