Ditinggal Teman Saat Transaksi Sabu dengan Polisi yang Lagi Nyamar, Wira Divonis 12 Tahun Penjara

Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA 
Terdakwa kurir sabu Wira Adi Sukma Surbakti saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/9/2021). 

"Setelah terdakwa menerimanya, terdakwa menghubungi Kuding dan Kuding menyuruh terdakwa ke Jalan Pasudan, Kota Medan lalu setelah bertemu terdakwa diajak oleh Kuding ke Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah," beber Jaksa.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Artis Vanessa Angel & Suami Meninggal di Tempat, Hasil Autopsi Baru Terungkap

Setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa dan Kuding masuk ke dalam rumah kost-kost-an dimana di dalam rumah kost tersebut sudah ada Petugas Polsek Medan Helvetia menyamar sebagai pembeli sabu.

Lalu terdakwa meletakkan 2  bungkus sabu tersebut, namun Kuding pergi dengan alasan ingin mengambil bong untuk mencoba sabu tersebut.

"Kemudian Kuding pergi meninggalkan rumah kost tersebut dan karena Kuding tidak kunjung datang, anggota polisi yang menunggu di sekitar rumah kost masuk ke dalam rumah kost menangkap terdakwa," beber Jaksa.

Setelah menginterogasi terdakwa  mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari Pendi (DPO) melalui seseorang dengan panggilan Abang dengan harga Rp 45 juta per seratus gram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp 48 juta per seratus gramnya.

(cr21/tribun-medan.com)   

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved