News Video
Dituduh Jual Narkoba Melalui Facebook, Anak Mantan Petinju Dunia Ini Ditangkap Polisi
Pengakuan anak mantan petinju dunia, Derajat Lagola (17) yang mengaku ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Selatan, dan disuruh mengaku
Kemudian, ia dan orang tua langsung dibawa ke Polres Langkat. Saat diperjalanan, ia yang menaiki mobil terpisah dari orang tuanya dipaksa lagi untuk mengaku.
Tapi anehnya, kali ini dia dipaksa mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil.
"Didalam mobil, saya ditanyain terus disuruh ngakui apa yang nggak saya lakuin. Mereka nekan-nekan agar saya down. Didalam mobil disuruh ngaku pernah melakukan penggelapan mobil, lain lagi kasusnya," ujarnya.
Setibanya di Polres Langkat, ayahnya Suwito Lagola dan ibunya Herawaty dan Suwito langsung diperiksa di ruangan Pidum.
"Saya dibawa, dan dipaksa lagi untuk mengakui kesalahan itu, saya membantah, penggelapan mobil itu saya bantah teruslah, karena saya tidak ada melakukan," tuturnya.
Lalu, Derajat yang tetap bersikeras dengan jawabannya dituduh lagi, melakukan penjualan kartu ATM dan buku rekening, dengan saksi yang sama.
"Saksinya tetap orang yang sama. Dibilang saya pernah transaksi ATM sama dia (saksi) satu tahun yang lalu. Dibilang jual beli ATM sama buku rekening," ujarnya.
Setelah diperiksa, keluarga mantan petinju juara dunia Welter WBF ini pun di pulangkan ke rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Langkat.
Usai kejadian, pihak keluarga memutuskan mengadukan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Dan akhirnya, melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1706/XI/2021/SPKT/POLDASUMUT dan Nomor : STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT.
(cr11/tribun-medan.com)