Sindikat Narkoba

Gembong Narkoba Mengaku Bisa Edarkan Sabu 3,5 Kilogram Dalam Empat Bulan

Polres Labuhanbatu meringkus komplotan gembong, pengedar dan kurir narkoba dalam beberapa bulan terakhir. Ada lima tersangka diamankan

HO
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat menunjukkan lima tersangka sindikat narkoba yang berhasil ia ringkus.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,LABUHANBATU - SBS masih berusia 20 tahun.

Tapi siapa sangka, ternyata pemuda ini merupakan bagian dari sindikat gembong narkoba.

Dalam empat bulan, SBS mengaku bisa mengedarkan 3,5 kilogram sabu di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Namun, aksi SBS tak berjalan lama.

SBS ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama empat orang komplotannya, yakni AJS (25), HS (34), RHS (40), dan I (20).

Baca juga: Kejari Karo Blender Sabu, Bakar Ganja dan Hancurkan Mesin Judi Saat Pemusnahan Barang Bukti

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, sabu yang dimiliki SBS berasal dari Tanjungbalai.

Sabu tersebut diedarkan ke wilayah Rantauprapat hingga Torgamba.

Anhar menjelaskan, penangkapan kelima komplotan gembong narkoba ini bermula dari penangkapan tersangka AJS di Jalan Lintas Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu seberat 1,4 gram," katanya. 

Selanjutnya, tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HS, yang merupakan warga Bagan Batu, Provinsi Riau. 

Baca juga: TERDAKWA Penyelundupan 91 Kg Sabu dan 62.900 Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati

"Dari HS disita sabu seberat 4 gram. Lalu, muncul nama tersangka lain yakni RBT," kata Anhar. 

Polisi kemudian meringkus RBT, dan menemukan bukti chat antara RBT dan SBS. 

Atas temuan itu, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SBS.

Dari SBS disita sabu seberat 2,71 gram dan satu bungkus teh Guanyinwang yang biasanya dijadikan bungkus sabu seberat 1kg.

Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan satu nama yang diduga sebagai bandar besar di Tanjungbalai.

Namun, setelah dilakukan pengintaian selama 13 hari, target yang diincar tidak muncul lagi. 

Baca juga: Gagal Transaksi Sabu, Warga Aceh Ini Berakhir dengan Divonis Penjara 11 Tahun

"13 hari kami di lapangan, dan diperintahkan atasan untuk kembali ke Rantauprapat dan menghentikan pengintaian," kata Martualesi. 

Ia mengatakan, pengintaian tersebut telah bocor sehingga tidak membuahkan hasil.

Namun, ia tidak akan menyerah dan akan mengejar bandar sabu tersebut dengan cara yang berbeda. 

"Jadi dari pengakuan SBS ini, dia bisa menjual sabu sebanyak 3,5 kilogram. Pengakuannya ini tentu masih terus kita dalami," kata Martuslesi.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved