TERDAKWA Penyelundupan 91 Kg Sabu dan 62.900 Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati
Khoiruddin diputus oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting dengan hukuman mati, sedangkan Hendra Sirait diputus dengan hukuman seumur hidup
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan menjatuhkan vonis mati dan penjara seumur terhadap dua terdakwa penyelundupan 91 Kilogram sabu dan 62.900 butir pil ekstasi.
Dua terdakwa tersebut adalah Khoirudin alias Khoir(33) selaku tekong kapal, warga Sei Apung Kota Tanjungbalai, dan Hendra Sirait(34) selaku Anak Buah Kapal warga Dusun 5 Desa Sei Apung Jaya Rintis, Kota Tanjungbalai.
PERAWAT Ayumi Kuboki Masukkan Disinfektan ke Infus Berakibat 20 Pasien Tewas, Dipenjara Seumur Hidup
POLDA SUMUT Tangkap Tiga Orang Pelaku Pemerasan Terapis Spa di Kota Pematangsiantar
TIGA Perwira Polresta Deliserdang Digeser Kapolda Panca Simanjuntak, Berikut Daftar Lengkapnya
KAPOLDA Sumut Lakukan Mutasi Besar-besaran, Ini Figur Kapolsek yang Dapat Promosi
POLDA Sumut Tangkap Tiga Orang Pelaku Pemerasan Terapis Spa yang Ngaku Kenal Penyidik Polda Sumut
VIRAL Pria Hancurkan Trotoar Pakai Palu karena Istrinya Jatuh, Begini Keterangan Saksi Mata
Khoiruddin diputus oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting dengan hukuman mati, sedangkan Hendra Sirait diputus dengan hukuman seumur hidup.
"Mengadili, dengan ini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkoba golongan satu melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Khoiruddin," ujar Salomo dikutip dari Sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Rabu(20/11/2021).
Sementara untuk Hendra Sirait diputus dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
RUMAH Atta Halilintar Kemalingan, Suami Aurel Bikin Sayembara Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
KAPOLDA Sumut Lakukan Mutasi Besar-besaran, Ini Figur Kapolsek yang Dapat Promosi
PRIA Coba Rudapaksa Tetangganya karena Cinta Ditolak, Aksinya Gagal karena Ketahuan Warga
REMAJA 16 Tahun Selamat dari Penculikan karena Tirukan Konten yang Sempat Viral di TikTok
