TERDAKWA Penyelundupan 91 Kg Sabu dan 62.900 Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati
Khoiruddin diputus oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting dengan hukuman mati, sedangkan Hendra Sirait diputus dengan hukuman seumur hidup
Keesokan harinya, kedua terdakwa sampai di perbatasan Malaysia Tanjungbalai dan bertemu dengan Tuah (DPO) dan memindahkan narkotika dsn ekstasi dari kapal Tuah, dan kapal yang digunakan oleh terdakwa.
Selanjutnya, dua orang personel Intelejen Lanal TBA, Dera dan Budi, serta satgas Sembilang 21 Dispamsanal yang mendapatkan informasi langsung mengejar kapal yang diduga membawa Narkoba yang di kemudikan terdakwa.
Saat di berhentikan, saksi menemukan 87 bungkus berisikan diduga sabu, serta 49 bungkus plastik berisikan 62.900 butir pil ekstasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor DS5CD/IV/2021/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 29 April 2021 seluruh barang bukti merupakan narkotika golongan I.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-salomo-ginting-memutus-dua-tersangka-kepemilikan-sabu-seberat-91-kilogram.jpg)